Siantar Simalungun

Gelapkan Dana Kopdit, Benget Di Vonis 2 Tahun Penjara

PokoknyaBERITAPEKERJA.COM I SIMALUNGUN  – Majelis Hakim PN Simalungun dalam persidangan yang dilaksanakan Kamis (29)07/2019) menghukum Benget Aritonang (28) warga Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai selama 2 tahun penjara karena menggelapkan uang Koperasi Kredit CU Seia Sekata, Negeri Dolok, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun sebesar Rp.260.796.000.

Sedang bawahannya Herma Ulina Saragih (37) warga Saran Punei Desa Nagori Tani Kec. Silau Kahean dan Nike Erdina Saragih (27) warga Bongbongan Bawang Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean selama 2 bulan, namun tidak dilakukan penahanan karena telah berdamai dan mengembalikan aliran dana Kopdit.

Majelis Hakim menimbang ke-3 nya secaras melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Benget Aritonang 3 Tahun 6 Bulan penjara, sedang Herna Ulina Saragih dan Nike Erdina Saragih selama 2 bulan penjara potong tahanan sementara.

Ke3 terhukum adalah karyawan Kopdit CU Seia Sekata Negeri Dolok dengan jabatan Benget Aritonang sebagai Kepala Cabang dan Herma Ulina Saragih sebagai Kasir dan Nike Erdina Saragih sebagai Pembukuan.

Pada 16-05-2017 dilakukan pemeriksaan keuangan oleh tim audit ditemukan ketidaksesuaian kondisi real keuangan dalam brankas dengan saldo buku kas.

Buku kas Rp.433.228.488 sedang dalam brankas Rp.13.875.500 sehingga terdapat selisih Rp.385. 296.242.

Hasil penelusuran ditemukan unsur penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh ke-3 terdakwa dengan cara melakukan penarikan uang mengatasnamakan nasabah tanpa ijin.

Ke 3 terhukum  juga memalsukan dokumen permintaan pencairan sehingga dalam administrasi seolah-olah nasabah ada melakukan penarikan uang atau peminjaman uang.

Maka terjadi kredit fiktif dan pemalsuan tandatangan nasabah. Modus ini telah berlangsung sejak April 2014 hingga Desember 2016.

Agar tidak curiga ke 3 nya memakai nama nasabah yang menyimpan uang besar.

Uang Rp.385 Juta lebih itu mengalir pada Herma Ulina Rp100 Juta, Benget Aritonang Rp260,796 juta.

Kepada terhukum Nike Erdina Saragih Rp 8 Juta, saksi Rajuli Purba Rp.500 Ribu, saksi Jan Kristian Sitopu Rp.6 Juta dan saksi Sukarmen Rp10 juta. Total aliran dana Rp.385.296.000.

Herma Ulina Saragih dan Nike Erdina Saragih dan penerima lainnya telah mengembalikan dan telah berdamai dengan Kopdit CU Seia Sekata.

Sampai dengan vonis Benget Aritonang tidak mengembalikan uang.

Proses persidangan memakan waktu  karena memerlukan banyak saksi dan Benget dalam persidangan berbelit-belit.

Mendengar putusan tersebut Benget dengan wajah muram, sedang Herma Ulina Saragih, dan Nike Erdina Saragih terlihat tersenyum lega.

Usai persidangan Herma Ulina dan Nike Ardina memeluki keluarganya karena tidak dilakukan penahanan.

Majelis Hakim diketuai oleh Novarindi Manurung, SH, Anggota: Hendrawan Nainggolan, SH dan Aries Kata Ginting, SH, dibantu oleh Yonathan Sinaga, SH sebagai Panitera. August Vernando, SH bertindak sebagai JPU. (R-07)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button