BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Mantan Dirut PD PAUS Kota Siantar Herowhin Sinaga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Tahun 2014 sebesar Rp500 Juta oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Penetapan tersangka pun menuai tanggapan dari berbagai pihak, karena proses hukumnya terkesan lamban.
Meski demikian penetapan tersebut di apresiasi berbagai pihak walau proses hukum selanjutnya harus mendapat pengawalan.
Ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan” Kasus yang menjerat Herowhin Sinaga merupakan dana penyertaan modal pada tahun 2014.
“kita ketahui bagaimana proses dana penyertaan modal dapat dikeluarkan karena hal tersebut di atur dengan mekanisme” terang Fawer
Dia menambahkan, “kita bukan mau mengiring opini, tetapi agar kasus ini menjadi terang benderang.
Kami ILAJ minta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemeriksaan terhadap 30 Anggota DPRD Pematangsiantar sebab mereka yang mensahkan dan menyetujui dana penyertaan modal tersebut,” ujarnya Selasa (06/08/2019)
“Karena korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, lalu siapa lagi yang terlibat?
Maka diperlukan kecerdasan penyidik Kejaksaan agar akar korupsi dapat ditemukan” ujarnya.
Kita mendapatkan informasi jika Dana Penyertaan Modal PD-PAUS kembali ditampung dalam P-APBD.
Hal tersebut jelas sangat aneh karena selama PD-PAUS berdiri tidak pernah memberikan dampak pada PAD Kota Pematangsiantar. Bahkan tidak layak lagi untuk dipertahankan.
Fawer juga meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang baru nantinya agar meninjau ulang Perda terkait Perusahaan Daerah Pasar, agar perda tersebut dibubarkan dan PD-PHJ dan PD-PAUS dibubarkan karena tidak berdampak bagi kemajuan Kota Pematangsiantar,” tutupnya.