KriminalSiantar Simalungun

Terkait Kasus Andy, ILAJ Minta Hakim PN Siantar Gunakan Nalar Justice

BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR  – Institute Law And Justice (ILAJ) lembaga penegakan hukum dan keadilan di Kota Pematangsiantar turut terkejut terkait kasus Andy Syahputra (30) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Andy duduk sebagai pesakitan di PN Siantar karena mencuri satu tandan pisang seharga Rp150.000 milik Rosli Saragih beralamat di jalan Viyata Yhuda, kelurahan Bahkapul, Kecamatan Sitalasari, kota Pematangsiantar.ik

“Kami menerima informasi kasus Andy Syahputra yang  mencuri satu tandan pisang seharga Rp150.000 milik Rosli Saragih warga Siantar.

Jelas Rosli Saragih telah mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHPidana,” terang Fawer ketua ILAJ

Namun kami juga berharap agar majelis Hakim PN Pematangsiantar menggunakan “Nalar Justice” (Pertimbangan Keadilan) dalam memutus perkara. Sebab  jika berdasarkan delik tersebut Andy bisa saja di jatuhi hukuman  selama 7 tahun penjara.

Namun majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan latar belakang mengapa pelaku sampai mencuri pisang tersebut? Hakim juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku.” ujar Alumni Pascasarja UKDW Yogyakarta tersebut.

Oleh karena kami berharap kebijaksanaan agar kasus yang menimpa Andy diputus berdasarkan pertimbangan Nalar Justice dari Majelis Hakim,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button