BERITAPEKERJA.COM|SIMALUNGUN- Mungkin masih jelas dalam ingatakan kita perjuangan para guru honor di Kabupaten Simalungun, hingga melahirkan komunitas bernama Forum Guru Honorer Simalungun.
Mereka berjuang terhadap penindasan para guru honorer di Kabupaten Simalungun.
Salah satu perjuangan mereka adalah Melawan Lupa, bahwa upah/gaji yang belum dibayarkan pemkab Simalungun. Informasi yang kita dapat dari FGHS, jika gaji mereka belum dibayarkan pada tahun 2016 & 2018, kurang lebih selama 6 bulan (2016), 6 bulan (2018)” pungkas Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice (ILAJ).
Pemerintah Kabupaten Simalungun memangkas gaji 1.502 tenaga guru honorer. Pemotongan ini dilakukan akibat minimnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Simalungun tahun 2018.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Resman Saragih, gaji guru honorer dipangkas menjadi Rp1 Juta. Akibat kebijakan ini, hidup guru honorer di Simalungun kian sengsara. Sebab, selain dipotong sebahagian guru justru tidak gajian sejak Juli lalu.
“Sebelumnya guru honorer bergaji sebesar Rp 2 Juta. Namun, karena ada kebijakan baru, mereka digaji hanya Rp1 juta. Hal ini jelas tidak adil jika dengan alasan bahwa PAD Kabupaten Simalungun minim.
Semestinya yang dipotong itu biaya perjalanan dinas dan berbagai pengadaan lainnya,” jelas mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.
Hingga tahun 2019, guru honorer masih terus berjuang, dan belum mendapatkan hak mereka. Sudah sepantasnya kita harus bersama-sama melawan lupa ini, karena semakin di diamkan dan dibiarkan maka persoalan ini bisa benar-benar dilupakan oleh Bupati Simalungun.
Institute Law And Justice juga meminta agar Bupati Simalungun segera membayarkan apa yang menjadi hak para guru honorer. Sudahilah penindasan di Kabupaten Simalungun apa lagi terhadap tenaga pendidik,” tutupnya. (*)