
BERITAPEKERJA.COM |SIANTAR – Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Dostom Hutabarat memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada Herowhin Sinaga tersangka kasus korupsi Dana Penyertaan Modal PD Paus Pemko Pematangsiantar.
“Minggu depan pemeriksaannya,”ujar Dostom Hutabarat kepada media dikantornya, Kamis 14/08/2019.
Herowhin ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2019 lalu dengan kasus Dana Penyertaan Modal PD Paus Pemko Siantar pada tahun 2014 sebesar Rp.500 Juta saat menjabat sebagai Direktur Utama. []