
BERITAPEKERJA.COM I SIANTAR – Pelaku pbunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP menangis mengira ia dituntut hukuman penjara 21 tahun.
Mendengar pernyataan Prada DP, Hakim Ketua Letkol M Kazim langsung menegur pria yang telah tega memutilasi kekasihnya itu.
Letkol M Kazim bahkan memerintahkan, oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar untuk membaca kembali tuntutannya.
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang tuntutan Prada DP, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019.
Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.
Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.
“Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata oditur.
“Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan,” tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.
Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
“Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?” tanya Letkol M Kazim.
Siap,” kata Prada DP sambil menangis.
“(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia,” imbuhnya.
Letkol M Kazim langsung menegur Prada DP, ia menilai pria 21 tahun itu tidak menyimak tuntutan yang dibacakan oditur.
“Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur?” tegur hakim.
Hakim Ketua lantas memerintahkan oditur untuk membacakan kembali tuntutan kepada Prada DP.
“Oditur, bacakan kembali tuntutan,” kata hakim.
Pantuan TribunJakarta.com, oditur segera menuruti perintah hakim dan kembali membacakan tuntutannya.
Lantas Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup ini ?
Pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan bila tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.
Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP,” ujarnya, Kami (22/8/2019).
Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.
Terpidana, bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.