KriminalSiantar Simalungun

Samidi Alias Senen Pembunuh Ngatiem Dituntut 10 Tahun Penjara

Doniel membuktikan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Barang bukti pisau belati yang dipakaiĀ  menikam korban, pakaian dan sebuah tas sandang milik korban dihanguskanĀ  Sedangkan Honda Revo BK 3496-TBI dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis Hakim diketuai Hendrawan mengetuk palu dan agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pada Minggu depan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button