
Doniel membuktikan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Barang bukti pisau belati yang dipakaiĀ menikam korban, pakaian dan sebuah tas sandang milik korban dihanguskanĀ Sedangkan Honda Revo BK 3496-TBI dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis Hakim diketuai Hendrawan mengetuk palu dan agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pada Minggu depan. (*)