
SUMUT – Terkait pengangkatan Mahdi Al Idris Sagala sebagai Manejer Distrik II oleh Dirut PTPN IV mendapat sorotan dari ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite.
Menurut Fawer PTPN IV merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena itu harus mengacu pada UU No 30 Tahun 2014 tentang Pengaturan Administrasi Negara.
Dan seluruh seluruh pejabat di PTPN IV merupakan penjabat pemerintah dan harus mematuhi segala ketentuan yang ada,” ujarnya.
“Pengangkatan Mahdi Al Haris Sagala sebagai General Manejer diduga tidak memenuhi standart golongan dan terindikasi tidak melalui proses Assessment dan juga terlalu dini karena golongannya juga masih 4A.
Sedangkan golongan untuk posisi GM adalah 4C, jelas Dirut PTPN IV di duga telah melanggar UU No.30 Tahun 2014,” terangnya
Ia menambahkan dalam UU No.30 tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU No.30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan di larang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini Dirut PTPN IV dapat kenai dengan pasal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pengangkatan Mahdi juga bukan hanya persoalan regulasi. Namun melihat rekam jejak Mahdi Sagala di duga kurang baik, terbukti adanya dugaan indikasi pengelapan uang koperasi sebesar Rp300 Juta dan kesalahan pemanenan buah yang belum layak.
Indikasi transaksional antara Dirut PTPN IV dengan Mahdi semakin patut kita duga, karena berdasarkan keterangan pengangkatan tersebut tidak layak.
Oleh karena itu kami dari Institute Law And Justice (ILAJ) akan melakukan kajian dan akan segera menyurati Menteri BUMN dan Presiden RI agar Dirut PTPN IV segera di copot,” tutupnya (*)