TOBASA – Pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BPOKPDT) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016.
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) bertujuan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba.
Kepada media, Selasa (17/09/2019) Institute Law And Justice (ILAJ) mengatakan Badan Otorita yang sudah berdiri 3 tahun ini belum memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan pariwisata Danau Toba.
” Kami sudah melakukan survei pada masyarakat di sekitar Danau Toba, mayoritas masyarakat berpendapat, bahwa kemajuan pariwisata masih lebih di dominasi oleh kesadaran masyarakat yang selaras dengan perbaikan kehidupan perekonomian mereka. Beberapa contoh yang dilakukan masyarakat seperti: berjualan, membenahi tepi pantai, belajar bahasa asing. Hal tersebut merupakan contoh konkrit yang telah dilakukan oleh masyarakat. Lalu apa yang telah dilakukan Badan Otorita?,”ujarnya
Peristiwa Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kecamatan Toba Samosir beberapa waktu lalu merupakan contoh kongkrit pembangunan kawasan Danau Toba yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat.
Masyarakat menghadang alat berat yang digunakan untuk membangunn dari The Nomadic Kaldera Toba Escape menuju Batusilali sepanjang 1.900 meter dan lebar 18 meter,” Pungkas Alumni Pascasarja UKDW Yogyakarta itu.
The Nomadic Kaldera Toba Escape adalah pengembangan potensi wisata Danau Toba yang merupakan proyek Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BOPDT).
“Warga desa menuding proyek tersebut merampas tanah rakyat. Alat berat tersebut dianggap menggilas tanah dan hutan mereka. Aksi ratusan warga desa yang didampingi Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), yang didominasi oleh kaum ibu itu bahkan melakukan aksi buka baju.
Mereka histeris dan bentrok antara dengan aparat. Bahkan salah seorang seorang staf KSPPM dipukul dan luka dibagian mata. Apakah ini yang dimaksud dengan pembangunan Pariwisata Danau Toba?” ungkapnya kesal.
Oleh karena itu ILAJ menilai kehadiran Badan Otorita ini sudah tidak dibutuhkan lagi oleh masyarakat sekitar danau toba. Sebaiknya Presiden Jokowi mencabut Perpres 49 Tahun 2016 tentang BOPKPDT agar konflik pertanahan eskalasinya tidak meningkat ditengah masyarakat.
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba, tidak harus melalui Badan Otorita, masih di mungkinkan elemen pemerintahan digunakan untuk menyentuh hal tersebut. Kami minta Presiden Jokowi mencabut Perpres 49 tahun 2016 tentang BPOKPD,” tutupnya (rel)