
MEDAN – Anggota DPRD Sumut terpilih Benny Harianto Sihotang yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Sumut kembali diminta hadir pada Jumat Mendatang.
Namun Benny Harianto Sihotang mengabaikan panggilan pihak subdit II Harda Tahbang Ditkrimum Polda Sumut.
“Dia (Benny Sihotang) tidak datang hari ini dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Selasa (17/9/2019).
Edison mengatakan Benny diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar senilai Rp1,7 Miliar pada Senin (16/9/2019) kemarin.
“Ini merupakan panggilan pertama yang kita tujukan kepada Benny. Namun yang bersangkutan tidak hadir,”terangnya.
Edison mengaku, ketidakhadiran Benny dalam mengindahkan panggilan pertama sebagai saksi belum berkabar kepada dirinya.
Selanjutnya, akunya, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.
“Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9/2019) mendatang,” ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Sumber : Tribun Medan.com