SIANTAR – Terkait pemberhentian terhadap 15 mantan karyawan PD PAUS Kota Pematangsiantar pada 16/09/2019 lalu. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghukum perusahan tersebut untuk membayar pesangon sebesar Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah),
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi, Nomor : 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang diterima oleh Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum atas nama : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah dan Redikson Wibowo Nainggolan.
Daulat Sihombing, SH MH dalam rilisnya menjelaskan bahwa Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan perkara pada pokoknya sependapat dengan memori kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum selaku Pemohon Kasasi bahwa tindakan mantan Dirut PD. PAUS Herowhin Sinaga yang secara sewenang- wenang melakukan PHK terhadap kliennya tanpa pesangon dan penggantian hak, merupakan pelanggaran terhadap UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu kata Daulat, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa tindakan Termohon Kasasi, Dirut PD PAUS yang tidak membayar upah kliennya antara 15 s/d 17 bulan selama bekerja di PD. PAUS, tidak membayar THR, tidak membayar uang penggantian hak cuti dan tidak mengembalikan biaya bintalfisdis yang dikutip sebesar Rp. 2.300.000 per orang, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan.
Daulat juga mengapresiasi putusan Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung ini, dan berharap memberi pesan kepada setiap orang bahwa hak normatif pekerja/ buruh adalah bersifat mutlak.
Putusan Tingkat Pertama Menyesatkan
Seperti diketahui, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, dalam Putusan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, sebelumnya memutus perkara pada tingkat pertama dengan putusan yang menyesatkan dan menggelikan.
Hakim Judex Factie menyatakan tindakan Dirut PD. PAUS yang tidak membayar hak-hak ke 15 eks karyawan, termasuk tidak membayar pesangon sebagai akibat terjadinya PHK, pada pokoknya menurut hakim judex facti merupakan tindakan yang dapat dimaklumi dan ditoleransi karena perusahaan tidak berkemampuan untuk membayar.
Terhadap putusan tersebut, Daulat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung membatalkan putusan Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Daulat, setelah menerima relas pemberitahuan putusan tersebut pihaknya akan segera meminta pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Dirut PD PAUS, Benhart BM. Hutabarat untuk dapat menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara legowo. Namun dalam hal Dirut PD.PAUS tidak patuh terhadap Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka kami akan menempuh skenario hukum yang bersifat ekstra,”ujarnya.