SIANTAR – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap 2 orang diduga pengedar ganja.
Penangkapan dilakukan dipinggiran rel kereta api jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (07/10/2019) sekitar pukul 20.30 wib
Kedua tersangka, Nasrul Nasution alias Kadek (38) dan Ahmad Muslim ZR alias Imus (27) merupakan warga sekitar penangkapan.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa dipinggiran rel ada 2 orang sering melakukan transaksi narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH melalui Kasubbag Humas AIPDA Napena Soerbakti. Rabu (9/10) pukul 19.00 Wib.
Mendapat laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi.
Dilokasi Tim Satresnarkoba menangkap dua pria dengan ciri-ciri sesuai target.
Dari tangan pelaku Imus didapati sebatang rokok Magnum Mild bercampur ganja seberat 1.02 gram bruto dan diatas meja sebungkus tic tac merk Treador.
Selanjutnya ditemukan uang sejumlah Rp.270 ribu dari saku celana Nasrul alias Kadek dan 1 unit HP Nokia dan kertas koran berisi daun ganja dibawah kursi yang sedang diduduki.
Selanjutnya petugas mengintrograsi Nasrul Nasution alias Kadek. Dia mengakui ada menyimpan ganja di belakang rumahnya.
Dari situ ditemukan sebuah plastik warna hitam berisi 14 paket daun ganja yang terbungkus plastik warna merah dan hijau serta sebuah kertas pembungkus nasi berisi ganja dengan berat 32.40 gram.
Kadek dan Imus beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan selanjutnya.