BERITAPEKERJA.COM|SIANTAR – Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (GEPSIS) laporkan kepala sekolah SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar atas nama Zupan S.pd kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dalam surat laporanya ditandatangani oleh ketua GEPSIS Hamson Saragih, SH dengan Nomor Surat: Gepsis/099/Lap/IX/2019.
Hamson menjelaskan bahwa kepala sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar diduga memalsukan dan memberikan keterangan palsu pada data autentik pada salah seorang siswanya pada kelas XII IPA 5 yang berinisial nama DS.
Dalam keterangan GEPSIS, melalui pesan Whats App (WA) kepada media ini, bahwa DS tidak pernah mengikuti proses belajar selama di semester 6 (satu semester), namun siswa tersebut bisa dinyatakan lulus oleh pihak sekolah.
Hamson mengatakan “sesuai dengan ketentuan untuk syarat siswa/siswi dinyatakan lulus harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap prilaku minimal baik, lulus ujian sekolah, dan lulus Ujian Nasional (UN),” jelasnya
“Siswa atas nama DS tidak memenuhi syarat untuk lulus karena tidak pernah masuk sekolah selama satu semester yakni semester 6, tidak pernah mengikuti ujian atau ulangan, tidak pernah mengerjakan tugas-tugas dan tidak memiliki nilai selama semester 6 hal ini tentu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan,” tambah Hamson
Menurut ketua GEPSIS, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 diduga telah melanggar UU No 20 tahun 2003 ,tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17 tahun 2010 tentang penggelolaan dan penyelengaraan pendidikan dan hal ini harus segera di proses secara hukum.
Ketika awak media ini coba konfirmasi Kepsek SMA Negeri 3 Pematangsiantar, atas nama Zupan, S.Pd melalui pesan Whats app (WA), namun pihaknya tidak kunjung memberi keterangan. (ab)