Siantar SimalungunUncategorized

KASN Kembalikan Jabatan Sekda Kepada Budi Utari

SIANTAR – Polemik Pencopotan Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)  Pematangsiantar beberapa waktu lalu. Dimana Walikota Pematangsiantar Hefriansyah menggantikan posisi Sekretaris Daerah kepada Kusdianto, Kepala Dinas Pariwisata sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah.

Polemik tersebut sepertinya akan menemukan titik terang sebab beredar foto Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (16/10/2019).

Surat tersebut dengan No. B-3370/KASN/10/2019 tertanggal 10 Oktober yang isinya membatalkan SK Walikota Siantar tentang pencopotan dan memerintahkan Walikota Pematangsiantar untuk mengembalikan jabatan Sekda kepada Budi Utari.

Selanjutnya surat KASN tersebut isinya meminta agar meninjau kembali SK Walikota Siantar No. 800/556/IX/WK/Thu 2019 Tentang Penjatuhan Displin kepada Budi Utari.

KASN juga meminta agar Walikota Siantar mengembalikan jabatan Sekda kepada Budi Utari karena prosedurnya tidak sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN No.21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksana PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

KASN juga memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengacu pada ketentuan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam surat tersebut KASN juga meminta agar Walikota Pematangsiantar Hefriansyah dalam tempo 14 hari dan harus dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN.

Terkait hal tersebut Kepala BKD Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

“Belum tau, belum ada suratnya masuk, kalo sudah masuk akan di proses sesuai dengan aturan,”katanya. []

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button