NewsSiantar Simalungun

Direksi PD-PHJ Obok-Obok Dan Copot Seluruh Pejabat Struktural

Oleh : Daulat Sihombing, SH,MH (Advokat pada Perkumpulan Sumut Watch)

BERITAPEKERJA.COM | SIANTAR  – Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ Kota Pematangsiantar mengobok-obok dan  melakukan pencopotan terhadap pejabat struktural defenitif dari level Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Pasar hingga Wakil Kepala Pasar Jumat (18/10/2019).

Selanjutnya mengangkatnya kembali sebagai pejabat struktural dengan status percobaan. Hal tersebut dikatakan Daulat Sihombing selaku Ketua Sumut Watch melalui realis kepada media.

Daulat mengatakan disebut dicopot, karena semula status sebagai pejabat defenitif selanjutnya diturunkan menjadi percobaan. Semula mendapatkan tunjangan jabatan menjadi tanpa tunjangan jabatan. 

Pencopotan seluruh pejabat struktural tersebut dilakukan oleh Direktur SDM  Imran Simanjuntak baik secara sendiri-sendiri, sekali-sekali didampingi oleh Dirut Bambang Wahono atau Direktur Keuangan Toga Sehat Sihite melalui rekayasa dan manipulatif dengan serangkaian proses uji kompetensi abal-abal dan akal-akalan yang secara formalitas di buat secara serampangan. 

Secara kuantitas pejabat struktural PD-PHJ terdiri dari 6 Kepala Bagian, yakni : Kabag Kepegawaian, Usaha, Perencanaan dan Pengembangan Pasar, Umum, Keuangan dan Kabag Kamtib. 

Kemudian 13 Kepala Sub Bagian yakni : Kasubbag Administrasi dan Pengembangan SDM, Penggajian dan Kesejahteraan, Perencanaan dan Pengembangan Pasar, Kasubbag SIM dan Data.

Lalu Kasubbag Kas, Pajak dan Akuntansi, Kasubbag Anggaran, Pengadaan & Rumah Tangga,Hukum dan Humas serta Kasubbag Penagihan.

Terakhir Kasubbag Kamtib, Kebersihan, Pemasaran dan Perijinan dan Kasubbag Pemeliharaan dan Perawatan.  

Selanjutnya 3 Kepala Pasar (Lapas) dan 3 Wakil Kepala Pasar (Wakapas), yakni : Kapas Horas I, Kapas Horas II, dan Kapas Dwikora, dan terakhir 3 Wakapas, yakni : Wakapas Horas I, Wakapas Horas II dan Wakapas Dwikora.  

Kini semuanya pejabat struktural PDPHJ tersebut secara sewenang- wenang telah dicopot oleh direksi dari status pejabat struktural defenifif yang diangkat dengan surat keputusan, dilantik dan mendapat tunjangan jabatan, menjadi pejabat struktural status percobaan tanpa surat keputusan pengangkatan dan tanpa tunjangan jabatan. 

Sebagai pejabat struktural defenitif, masing–masing Kabag seyogianya mendapat tunjangan sebesar Rp.1.200.000.- per bulan, Kasubbag Rp.800.000.- per bulan, Kepala Pasar Rp.800.000.- per bulan dan Wakil Kepala Pasar Rp.600.000.- per bulan,”jelasnya.

Kebijakan Koruptif

Sumut Watch juga berpendapat bahwa pencopotan seluruh pejabat defenitif PDPHJ tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Peraturan Direksi PD-PHJ No: 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian, secara spesifik Pasal 38 tentang Pengembangan Karir, Pasal 39 tentang Mutasi, Pasal 40 tentang Promosi, Pasal 41 tentang Rotasi, dan Pasal 42 tentang Demosi. 

Bahwa pengangkatan eks pejabat struktural defenitif menjadi staf status percobaan pejabat struktural juga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Peraturan Direksi PDPHJ No : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian, secara spesifik Pasal 62 tentang Pengangkatan Pejabat dan Pasal 63 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara, yang tidak mengenal istilah “percobaan”  

Bahwa pencopotan seluruh pejabat defenitif dan mengangkatnya kembali dalam status percobaan tanpa tunjangan jabatan, merupakan kebijakan koruptif untuk merampas hak- hak tunjangan jabatan sehingga patut dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai indikasi tindak pidana korupsi atau penggelapan.

Bila diperhitungkan secara ratio tunjangan jabatan Kabag sebanyak 6 orang x Rp. 1.200.000.-/ bulan = Rp. 7.200.000.-, Kasubbag 13 orang x Rp. 800.000.-/ bulan = Rp. 10.400.000.-, Kapas 3 orang x Rp. 800.000.-/ bulan = Rp. 2.400.000.-, dan Wakapas 3 orang x Rp. 600.000.-/ orang, maka tunjangan pejabat struktural yang digelapkan oleh Direksi adalah Rp.21.800.000.-/ bulan. 

Persoalan Krusial PD-PHJ

Menurut Sumut Watch persoalan krusial di PD-PHJ pada pokoknya ialah terjadinya over kapasitas pegawai, keterlibatan sejumlah pejabat struktural dalam pungli/ penggelapan/ tindak pidana korupsi, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar rutinitas gaji pegawai dan sistem menejemen yang tidak memadai untuk mengendalikan kepersonaliaan, keuangan dan operasional perusahaan.  

Dalam rentang waktu terhitung sejak Bambang Wahono dkk, dilantik menjadi Direksi PDPHJ, ternyata tidak satupun dari persoalan krusial itu yang ditindaklanjuti atau dituntaskan. Malah sebaliknya, Direksi justru memelihara beban pegawai, mempertahankan dan memproteksi sebagai sekutu utama para pejabat struktural yang terlibat pungli/ penggelapan/ korupsi, dan tetap terseok-seok tidak mampu membayar gaji pegawai secara rutin setiap bulan.  

Terkait hal tersebut Sumut Watch mendesak agar :

Pertama :  Mendesak Walikota Pematangsiantar agar memerintahkan Direksi PD-PHJ untuk membatalkan pencopotan seluruh pejabat struktural defenitif dan/ atau pengangkatan kembali eks pejabat struktural dalam status pejabat percobaan.  

Kedua : Memerintahkan Dewan Pengawas PD-PHJ agar segera memeriksa Direksi PD-PHJ dalam dugaan pelanggaran Pasal 20 ayat (2) huruf d : “melakukan tindakan yang merugikan PD-PHJ” huruf e : “melakukan tindakan/ bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah dan/ atau negara”.   

Secara khusus : Mendesak agar Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar menggunakan hak interpelasi atau hak angket atau hak lain yang relevan untuk menyelidiki berbagai bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan daerah/ keuangan negara di PD-PHJ.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button