Siantar Simalungun

Sumut Watch Minta Walikota Siantar Evaluasi Kinerja PD-PHJ Secara Personal Maupun Tim

SIANTAR – Tindakan kesewenang- wenangan dari Direksi PD-PHJ Kota Pematangsiantar yang mencopot seluruh pejabat struktural/ fungsional defenitif dan mengangkatnya kembali menjadi pejabat struktural/ fungsional dengan percobaan 3 (tiga) bulan, akhirnya bergulir ke Walikota Pematangsiantar.

Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat pada Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan Sdri. Melpa Linda Panjaitan, eks Wakapas defenitif Pasar Dwikora, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 September 2019, secara resmi melapor kepada Walikota Pematangsiantar.

Melalui surat Sumut Watch No. 134/SW/XI/2019, tanggal 04 Nopember 2019, kuasa hukum Melpa meminta Walikota agar : Pertama, memerintahkan Badan Pengawas dan Dewan Direksi PDPHJ untuk membatalkan tindakan Direktur SDM, Sdr. Imran Simanjuntak tentang pencopotan para pejabat struktural/ fungsional defenitif menjadi pejabat percobaan 3 (tiga) bulan, karena melanggar hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kedua, mengevaluasi kinerja Direksi PDPHJ, baik secara personal maupun secara kolektif.

Ketiga, melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan Anggota Badan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi PDPHJ, dan jika perlu melakukan formasi ulang untuk penempatan Dirut yang benar- benar memiliki kompetensi, kapasitas, integritas dan bukan pencari kerja.

Dalam laporan yang ditembuskan ke Badan Pengawas, kuasa hukum Melpa merilis bahwa terhitung tanggal 18 Oktober 2019, Direktur SDM, Sdr. Imran Simanjuntak, SAg, MA, secara sewenang- wenang telah mencopot dan memindahkan kliennya, Melpa Linda Panjaitan dari Wakapas Dwikota defenitif menjadi Kapas Horas II percobaan. Tak hanya Melpa, seluruh pejabat defenitif : kepala bagian, kepala sub bagian, kepala pasar hingga wakil kepala pasar dicopot dan kemudian diangkat kembali menjadi pejabat struktural/ fungsional status percobaan 3 (tiga) bulan.

Pejabat struktural/ fungsional PDPHJ, terdiri dari 6 kepala bagian, 13 kepala sub bagian, 3 (tiga) kepala pasar dan 3 (tiga) wakil kepala pasar. Semula para pejabat struktural/ fungsional berstatus defenitif yang diangkat dengan SK, dilantik dan mendapat tunjangan jabatan. Namun diturunkan menjadi pejabat struktural/ fungsional status percobaan, hanya dengan lisan berupa pengumuman, tanpa SK, tanpa pelantikan dan tanpa tunjangan jabatan.

Bertentangan dengan peraturan perundang- undangan

PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 74 menegaskan : “Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur ketenagakerjaan”. Ketentuan yang dimaksud ialah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda No. 05 Tahun 2014 tentang PD.PHJ, Perwa Pematangsiantar, No. : 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, dan Peraturan Direksi No. 800/502/VI/2015 Tentang Kepegawaian.

Mirisnya, Direksi PDPHJ justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang- undangan, karena secara sewenang- wenang mencopot para pejabat struktural PDPHJ defenitif tetapi mengangkatnya kembali sebagai pejabat percobaan dengan cara- cara rekayasa, manipulatif dan tidak bertanggungjawab, berkedok pada hasil uji kompetensi abal- abal dan akal- akalan, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Badan Pengawas.

Pasal 19, Perda No. 05 Tahun 2014, secara tegas mengatur bahwa dalam menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi sampai 2 (dua) tingkat dibawah direksi wajib berdasarkan persetujuan tertulis dari Badan Pengawas. Selanjutnya Pasal 92, PP 54 Tahun 2017, juga mengatur bahwa pengurusan dan pengelolaan BUMD dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni : transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

Merusak sistem menejemen kepersonaliaan

Lebih lanjut dalam suratnya, kuasa hukum Melpa menyatakan bahwa mengangkat sejumlah CALON PEGAWAI menjadi KASUBBAG percobaan, melanggar Peraturan Direksi Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian PDPHJ (selanjutnya disebut Peraturan Kepegawaian. Pasal 62 ayat (1) huruf a angka 2) menyatakan syarat Kasubbag : “Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Tetap paling sedikit 5 (lima) tahun”.

Kemudian mengangkat D-3 menjadi KASUBBAG dan KABAG percobaan, melanggar Peraturan Kepegawaian. Pasal 62 ayat (1) huruf a dan b, menyatakan bahwa : “Untuk menduduki jabatan KASUBBAG dan KABAG, minimal S1/ Diploma IV.

UU No. 13 Tahun 2003 selanjutnya disebut UUK, Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa : “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi dan perlindungan hukum”. Oleh karena itu, mengangkat pejabat struktural / fungsional percobaan pada jabatan- jabatan tertentu tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pengalaman, bakat dan minat untuk jabatan tertentu, adalah pelanggaran terhadap UUK.

Pasal 2, Perwa Nomor : 08 Tahun 2015, pada pokoknya hanya mengenal 2 (dua) jabatan Kapas, yakni Kapas Pasar Horas dan Dwikora, tanpa jabatan Wakapas dan tidak mengenal jabatan struktur Kasubbag Pencegahan & Penindakan.

Maka mengangkat pejabat fungsional Kapas percobaan 3 (tiga) orang, Wakapas percobaan 3 (tiga) orang dan Kasubbag Penindakan & Pencegahan percobaan 1 (satu) orang, bertentangan dengan ketentuan ini.

Menurut kuasa hukum lagi, Peraturan Kepegawaian PDPHJ, Pasal 63, tidak mengenal istilah pejabat percobaan, kecuali pejabat sementara (Pjs). Maka tindakan Direksi PDPHJ yang mengangkat pejabat percobaan merupakan pelanggaran serius dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

Apa yang dilakukan oleh Direktur SDM tentang pencopotan seluruh pejabat defenitif dan pengakatan kembali menjadi pejabat percobaan, ujar kuasa hukum Melpa, secara prinsip telah merusak dan mengacaukan sistem menejemen kepersonaliaan, yang membagi dua status atau kualifikasi pejabat yakni pejabat defenitif dan pejabat sementara, dan sama sekali tidak mengenal pejabat percobaan.

Namun oleh Direktur SDM, semuanya kini menjadi samar, rancu dan hancur berantakan, karena semua pejabat struktural PDPHJ berstatus percobaan, sehingga keabsahan tindakan atau keputusuan dalam jabatan juga patut diragukan,” katanya.  (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button