Ekonomi

UMK Di Hapus, UMP Jadi Acuan Tunggal Upah Minimum Masih Kajian

“Sebenarnya belum, ini terkait perintah pak presiden terkait omnibus lawa, salah satu kemungkinan akan ada UMP saja, tapi belum, sama sekali, saat ini masih dikaji,” kata Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/11).Bila mengacu apa yang disampaikan oleh Titus, soal penyederhanaan pengupahan terkait omnibus law, maka harus ada revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena UMK secara jelas diatur UU.

Pada pasal Pasal 89 UU No 13 tahun 2003 diatur bahwa upah minimum terdiri dari:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Titus bilang saat ini sistem pengupahan sedang disusun oleh dewan pengupahan nasional. Namun, saat ini yang berlaku tetap mengacu pada PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang menegaskan bahwa UMP bersifat wajib, dan UMK tak wajib ditetapkan oleh gubernur.

Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan kajian perubahan komponen-komponen pembentukan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam pembentukan upah minimum. KHL saat ini berlaku 60 item, yang diusulkan oleh serikat buruh mencapai 78 item komponen.

Ia bilang setiap 5 tahun komponen KHL ditinjau kembali, karena pola konsumsi masyarakat umumnya berubah setiap lima tahun. KHL saat ini mengacu pada perhitungan 2015 yang berpatokan pada kaidah pembentukan KHL dalam aturan yang dibuat pada 2012.

“Pada 2020 harus sudah ada KHL baru, sekarang dikaji oleh dewan pengupahan nasional, akhir November sudah direkomendasikan kepada menaker, paling lambat Januari sudah keluar permen baru soal KHL,” katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan  menolak rencana penghapusan UMK, karena akan merugikan buruh, terutama buruh yang berada di kabupaten/kota dengan UMK jauh lebih tinggi dari UMP.

Sumber : CNBC Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button