NewsSosial Masyarakat

GMKI Ultimatum Kabareskrim Untuk Menyelesaikan Kasus Intoleransi di Karimun

BERITAPEKERJA.COM|BATAM – Kordinator Wilayah 13 Pengurus Pusat GMKI, Rimbun Purba mengultimatum Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait penyelesaian kasus intoleransi yang terjadi di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau sesegera mungkin. Demikian keterangan realisnya (24/2/2020). GMKI juga mengajak Kabareskrim turun ke lokasi secara langsung untuk mendengar dan merasakan kegelisahan warga dan gereja. Pernyataan dari Jakarta menurut GMKI tidak efektif dilaksanakan di tingkatan bawah kepolisian.

“Kami menyambut baik pernyataan Kabareskrim yang menyatakan akan memburu pelaku provokasi di Tanjung Balai, Karimun. Namun catatan bagi kami, kalau memang Polri serius dan ingin cepat menyeselesai masalah
ini, Kabareskrim harus turun langsung ke Karimun, jangan hanya mengeluarkan pernyataan dari Jakarta tanpa pernah turun dilapangan. jangan sampai masyarakat tidak percaya Presiden dan institusi Polri, terkesan hanya pernyataan di publik saja, namun tidak ada tindakan konkritnya,” jelas Rimbun.

Rimbun menambahkan, setelah melakukan investigasi dan menghimpun fakta yang terjadi di lapangan melalui kunjungannya, ditemukan bahwa permasalahan intoleransi belum selesai, masih ada kesalah pahaman yang tidak berimbang antara warga, pemda dan pihak Gereja Katolik Santa Joseph.

“Kita lihat ada keterangan yang simpang siur. Disatu sisi, pemerintah menyatakan kasusnya sudah kondusif dan selesai, namun faktanya pembangunan tak juga bisa dilanjutkan sesuai alas hukum IMB yang sudah terbit. Tolak ukurnya sebenarnya sangat sederhana, ini selesai dan aman kalo gereja dapat melakukan pembangunan tanpa hambatan, namun kenyataan pahitnya gereja tidak bisa melakukan pembangunan sampai hari ini. Artinya pihak Gereja masih mendapat perlakuan diskriminatif dan intimidasi dari pihak-pihak yang memprovokasi,” kata Rimbun.

Dilanjutkan Rimbun, pihak mereka juga menemukan adanya dugaan sikap yang tidak berimbang dari pihak kepolisian, bahkan disebutnya ada oknum anggota kepolisian yang ikut serta mengintimidasi pihak Gereja dan melakukan pembiaran saat warga Gereja di intimidasi pihak-pihak yang mempropokasi dalam beberapa pertemuan.

“Kami memberi perhatian khusus kepada netralitas polisi, jangan sampai pihak kepolisian ada yang ikut-ikutan melakukan atau membiarkan intimidasi kepada warga Gereja. Jika benar-benar ada pembiaran, atau ada oknum polisi yang ikut-ikutan mengintimidasi, maka harus dicopot. Jangan terkesan negara kalah dengan kaum intimidator atau kelompok intolera,” ucap Rimbun.

Rimbun juga menjelaskan bahwa Tanjung Balai, Karimun yang adalah bagian dari Indonesia seharusnya tunduk pada konstitusi kita UUD 1945 yang menjamin kebebasan umat beragama, ditambah lagi dengan bukti dikeluarkannya IMB yang nyata-nyata sudah sesuai prosedural.

“Dengan keluarnya IMB, itu sudah menjadi bukti bahwa semua syarat administratif untuk pembangunan Gereja sudah terpenuhi. Maka seharusnya pembangunan tidak lagi menjadi soal. Negara dalam hal ini pemeritah daerah dan kepolisian tidak boleh tunduk pada propokator,” jelas Rimbun menambahkan.

Seperti diketahui sebagai bahan perbandingan, Polda Sulawesi Utara telah menahan 6 orang terduga perusakan bangunan Masjid Al Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara ( Sulut ), Rabu (29/1/2020).

“Berbeda dengan provokator yang bertindak di Gereja Katolik Santo Joseph, mereka masih bebas sampai sekarang. Jangan sampai ada perbedaan prilaku”, tegas Rimbun.

Rimbun meminta hukum ditegakkan secara tegas agar para propokator segera ditangkap kita memberikan dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak pernyataan ini keluar, jika tidak itu artinya kepolisian tidak mampu menegakkan hukum dan menjadi pengayom bagi masyarakat, dan kasus ini akan menjadi preseden buruk dan malapetaka persatuan dan kesatuan bangsa.

Di akhir penjelasannya, Rimbun meminta Kapolri agar mencopot Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo jika tidak bisa menyelesaikan masalah intoleransi di Tanjung Balai, Karimun sesuai instruksi Presiden dan perintah Kapolri.

“Presiden sudah kasih intruksi, Kapolri juga sudah kasih perintah, namun nyatanya sampai hari ini (24/2) belum ada tindakan kongkrit, yang ada hanyalah cuap-cuap saja. Jika Kabareskrim tidak bisa kerja sesuai hukum dan instruksi Presiden dan perintah Kapolri, ya di copot saja, kasih kepada orang yang bisa kerja,” tegas Rimbun mengakhiri ketetangannya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button