BERITAPEKERJA.COM|SIANTAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dalam sidang yang dipimpin Simon CP. Sitorus, SH sebagai Hakim Ketua, Muhammad Iqbal FJ. Purba, SH, MH dan Rahmat HA. Hasibuan, SH, MKn, masing – masing sebagai Hakim Anggota, Rabu (26/2/2020), memutuskan bahwa terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh sebab itu Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan negara.
Daulat Sihombing, SH, MH, Penasehat Hukum terdakwa Dainer Girsang menerangkan kepada media ini dalam rilisnya, kamis, 27/02/2020, bahwa “Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa Dainer Girsang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana, pada unsur kedua mengambil sesuatu barang tidak terbukti atau tidak terpenuhi,” terangnya
Menurut Ketua Majelis, Simon CP. Sitorus, SH, sekalipun Mahkamah Agung RI telah menghukum Khairuddin Halawa, Alex Sinaga dan Masterdi Purba dengan pidana penjara masing – masing 2 (dua) tahun, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke -4, namun kesaksian para terpidana bahwa mereka mengambil sawit milik saksi pelapor Jasmen Saragih atas perintah terdakwa Dainer Girsang, haruslah dinyatakan tidak bernilai sebagai bukti karena semata- mata hanya didasarkan pada pengakuan sepihak tanpa adanya bukti lain yang saling mendukung.
Berdasarkan bukti – bukti yang terungkap dipersidangan berikut keterangan saksi pelapor Jasmen Saragih dan Saut Hasudungan Siahaan, saksi ade- charge masing – masing : Patiaman Sembiring Kembaren, Abdul Situmorang, Israel Sirait, Herlina Dolok Saribu dan Tianar Togatorop, serta keterangan terdakwa Dainer Girsang, sebut Majelis Hakim, bahwa benar saksi Jasmen Saragih secara bersama- sama dengan terdakwa Dainer Girsang dan para saksi ade- charge yang tergabung dalam Kelompok 26 memiliki tanah seluas kurang lebih 152 hektar di Kel. Tanjung Pinggir dan Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang diperoleh dari perjuangan hukum melawan Pemko Pematangsiantar.
Belum Pernah Dibagi
Selanjutnya menurut hakim, benar sesuai bukti : P-04 (Surat Pernyataan Persetujuan Bersama yang dilegelasir Notaris Masta Damanik, SH, Nomor : 2910/L/XII/2001, tertanggal 06 Desember 2001), yang diajukan oleh Penasehat Hukum Daulat Sihombing, SH, MH, bahwa Kelompok 26 yang diwakili oleh Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren, memberikan hak dan kewenangan kepada LSM – FOKRAT yang diwakili oleh Jasmen Saragih, untuk mengurus, mengelola, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik Kelompok 26. Jika perjuangan Kelompok 26 berhasil, maka FOKRAT akan mendapatkan bagian 70% dan Kelompok 26 mendapatkan bagian 30%.
Namun oleh karena kedudukan saksi Jasmen Saragih dalam bukti P-04, bukan sebagai pribadi melainkan bertindak atas nama dan kepentingan LSM – FOKRAT, dan juga berdasarkan keterangan saksi ade – charge bahwa tanah milik Kelompok 26 belum pernah dibagi kepada FOKRAT maupun kepada Kelompok 26, maka menurut majelis, pengakuan saksi Jasmen Saragih bahwa tanah seluas kurang lebih 20 hektar di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar sebagai milik pribadinya dari hasil pembagian tanah perjuangan, tidak beralasan menurut hukum.
Milik Kelompok 26
Selain dari pada itu, masih menurut pertimbangan majelis, bahwa sesuai bukti P-05 dan P-26, sawit seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar yang terletak di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, bukan milik Jasmen Saragih akan tetapi milik Kelompok 26 yang pengelolaan dan pengolahannya didanai dari hasil penjualan 4 (empat) hektar tanah milik Kelompok 26.
Kemudian lagi, sesuai bukti P- 07 dan bukti P-08, 24 orang dari kelompok 26 telah membatalkan kesepakatan Kelompok 26 dengan FOKRAT, dan sebagai gantinya 24 dari Kelompok 26 telah memberikan kuasa kepada terdakwa Dainer Girsang untuk mengelola, mengusahai, menguasai, menjaga dan mengamankan seluruh tanah milik Kelompok 26, termasuk sawit seluas kurang lebih 20 hektar milik Kelompok 26 yang terletak di Blok 47, Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Atas fakta- fakta demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur kedua dalam dakwaan Jaksa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana, tidak terbukti dan tidak terpenuhi. Selanjutnya oleh karena salah satu unsur dakwaan Jaksa tidak terpenuhi menurut hukum, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan Jaksa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vide Pasal 191 ayat 1 KUHAP), dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
“Apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini pada pokoknya adalah conform dengan Pledoi atau Pembelaan Penasehat Hukum yang diajukan dalam persidangan,” pungkasnya