NewsSiantar Simalungun

Polres Siantar Diminta Serius Tangani Kasus Kejahatan di Siantar

BERITAPEKERJA.COM|SIANTAR – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan Bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.

Namun berbeda di Pematangsiantar pelaku kejahatan justru ditangguhkan penahanannya.

Hal tersebut membuat seorang korban pengeroyokan bernama Roy pada 9 maret 2020 lalu di Pasar Parluasan Pematangiantar.

Merasa was-was korban meminta Polres Pematangsiantar untuk serius menangani persoalan yang menimpanya.

Roy selaku korban penganiayaan saat ditemui media ini usai menghadiri pemeriksaan lanjutan Senin (20/04/2020) mengatakan bahwa ia mengapresiasi kinerja Polisi yang telah memproses laporannya.

Namun ia sangat menyesalkan saat mengetahui pelaku berinisial GS ditangguhkan penahanannya.

“Penangguhan penahanan itu membuat saya dan keluarga menjadi khawatirkan pelaku dapat mengulangi kesalahannya, dan bahkan bisa melarikan diri,” ujar Roy

Menurutnya, ada baiknya penyidik menjelaskan hingga penyidik berani melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, sebab dengan ditangguhkanya penahanan GS, tidak jaminan kemungkinan tidak akan melakukan kesalahan yang sama.

“Saya berharap agar pihak Polres Pematangsiantar serius menangani persoalan ini dan segera melimpahkan kasusnya ini ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk segera disidangkan, agar pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya serta menimbulkan efek jera,” pungkasnya

Terpisah media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Pematangsiantar dan Kapolres AKBP Budi Saragih melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini belum ada tanggapan.

Penulis : Agus

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button