BERITAPEKERJA.COM |SIANTAR – Sumut Watch melalui Advokat Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Dainer Girsang, meminta agar Kapolres Pematangsiantar AKBP Budiman Saragih menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020,
Laporan terhadap Dainer Girsang atas dugaan tindak pidana “pencurian” (sawit) yang terjadi Jumat (27/04/2020) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Alasan penundaan tersebut sesuai dengan surat Sumut Watch Nomor : No. 45/SW/IV/2020, tertanggal 15 April 2020 yakni : Pertama, karena perkara yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Dormita Haloho, bukan perkara pidana melainkan perkata perdata, yakni sengketa tentang kepemilikan atas objek berupa sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kedua, perkara sebelumnya yang juga telah dilaporkan oleh Jasmen Saragih (suami Dormita Haloho) sebagai tindak pidana pencurian buah sawit di lokasi yang sama dalam Putusan Nomor : 241/Pid.B/2017/PN Pms, tertanggal 19 Desember 2017, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 173 K/Pid/2018, tertanggal 02 Mei 2018, telah menyatakan terdakwa Dataran Sinaga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana,
karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.
Ketiga, dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Dainer Girsang, dalam Putusan Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, tertanggal 26 Februari 2020, juga telah menyatakan bahwa terdakwa Dainer Girsang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (4) Yo. Pasal 55 ayat (1) ke (2) KUH Pidana, karena unsur “mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik atau kepunyaan orang lain” dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi atau tidak terbukti.
Keempat, perkara terdakwa Dainer Girsang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 343/Pid.B/2019/ PN. Pms, masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung karena Jaksa mengajukan kasasi.
Kelima, sawit seluas +/- 20 Ha yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari tanah seluas +/- 152 Ha, yang terletak di Blok 28, 29, 30. 31, 37, 46 dan 47 areal eks AFD VI Kebun Bangun PTPN 3, bukan milik Jasmen Saragih akan tetapi milik bersama Kelompok 26, termasuk didalamnya Dainer Girsang dan Jasmen Saragih.
Keenam, untuk menegaskan hak keperdataan Kelompok 26 atas locus delicti dan objek hukum dalam perkara, maka kuasa hukum Dainer Girsang telah atau sedang mengajukan gugatan perdata di PN Pematangsiantar dengan Nomor : 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020.
Sidang perdana telah dijadwalkan pada 04 Mei 2020, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP, yang berbunyi “Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan yang diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara maka Laporan Polisi Nomor : LP/180/III/2020/SU/STR, tanggal 27 Maret 2020 harus ditangguhkan.
Daulat menambahkan bahwa laporan Dormita Haloho tersebut harus dihentikan atau ditunda hingga gugatan perkara perdata Nomor: 39/ Pdt.G/2020/ PN.Pms, tertanggal 13 April 2020, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Surat Sumut Watch tersebut ditandatangani oleh Daulat Sihombing, SH, MH (Ketua Tim), Renhard Martinus Sinaga, SH, Frederiq Herlambang Rangkuti, SH dan Sri Rahyu, SH, juga ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.Martuani Sormin Siregar, MSi.
Kuasa Hukum Dainer Girsang tersebut juga berharap agar Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta jajarannya dapat bertindak secara imparsial dan independen, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 KUHP harus menghentikan atau menunda pemeriksaan perkara tersebut. (Rel)