BERITAPEKERJA.COM|SIANTAR – Terkait belum ditahannya pelaku pengeroyokan inisial GS dan kawan-kawannya yang terjadi di pasar Parluasan, Senin 9/03/2020, dan korban sudah membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor: STTLP/86/III/2020 dan sesuai dengan nomor laporan polisi Nomor:143/III/2020.
Namun menurut keterangan rilis dari pihak korban kepada media ini, Rabu, 6/05/2020, bahwa sudah memeriksa saksi-saksi, namun sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Dan sebelumnya, pernah ada amanat dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin yang menyatakan “Tidak ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Di Sumatera Utara”
Kemudian harapan dari pihak Korban dan keluarga yang didampingi Penasehat Hukumnya Juara sitorus, SH dan Davit Hariando Lubis, SH mendesak agar Polres Siantar tangkap pelaku pengeroyokan.
“Saya sudah lapor ke polisi, sudah di visum, dan saksi sudah di periksa, bahkan si GS itu sudah jelas mengakui perbuatanya dihadapan polisi, bahwa benar dirinya melakukan pemukulan terhadap saya, tapi pihak Polres Siantar tidak juga melakukan penahanan, kalau si GS itu tidak ditahan, saya sangat khawatir hal yang sama akan terjadi lagi,” kata Roy
Roy juga mengatakan bahwa dia berharap supaya Polres Siantar dibawah kepemimpinan Bapak AKBP Budi Saragih, agar segera melakukan penahanan terhadap GS dan pelaku pemukulan terhadap dirinya, demi menjaga kekondusifan kedepan dan penegakan hukum yang baik.
Semantara kedua Penasehat Hukum Roy Dolok Saribu, Juara Sitorus, SH dan Davit Hariando Lubis SH, saat diminta tangapanya, Rabu, 6/05/2020, bahwa mereka sangat menyayangkan kurang cepatnya pihak Polres Siantar mengamankan pelaku.
“Kasus pengeroyokan itu sudah dilapor dua bulan yang lalu, apalagi pelakunya sudah mengaku sendiri bahwa benar dia melakukan pemukulan, selain itu sudah ada saksi empat orang yang memberikan keterangan dan mengaku benar-benar melihat kejadian pengeroyokan tersebut, sudah ada bukti visum, tentu hal inikan sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan,” ucap kuasa hukumnya, Juara Sitorus, SH.
Menurutnya, hal ini sudah jelas ada pelanggaran hukum,” Ini harus di proses, apa lagi ini kan kasus pengeroyokan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 170 KUHP, setiap orang yang melakukan kejahatan pengeroyokan dengan terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sehingga tidak ada alasan tidak memproses dan menahan pelaku pengeroyokan itu, “tambah Juara
Ditempat yang sama, kuasa hukum yang kedua, Davit Hariando Lubis, SH, menjelaskan “Dalam SP2HP yang di berikan kepada klaien kami bahwa pada tanggal 03 April JPU juga sudah mengembalikan berkas perkaranya kepada penyidik,supaya penyidik segera melengkapi dan mencari siapa pelaku pengeroyokan selain GS, hal ini membuktikan bahwa penerapan pasalnya harus 170 KUHP, sehingga harus dilakukan penahanan dan segera menangkap semua pelaku,” tandas Davit
Terpisah kasat Reskrim Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whats App, namun hingga kini belum memberikan respon. (Red)