
BERITAPEKERJA.COM|SIANTAR- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyikapi dan sangat menyayangkan pertemuan tertutup pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Pematangsiantar, Selasa, (02/06/2020)
Pertemuan tersebut dikabarkan membahas :
1. Memperbaiki data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan sistem pendistribusian bantuan yang mengikuti protokol kesehatan.
2. Mengoptimalkan sosialisasi bahaya COVID-19 kepada masyarakat.
3. Melakukan pembubaran pada kerumunan yang dapat mempercepat penyebaran COVID-19.
“Kita menyambut baik RDP yang di gelar DPRD kota Pematangsiantar bersama Tim GTPP, akan tetapi yang kita sayangkan, pertemuan digelar secara tertutup. Kita menilai di situasi seperti sekarang ini, masyarakat sangat membutuhkan keterbukaan informasi”, ungkap May Luther Dewanto Sinaga, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun pada pesan rilisnya.
“Padahal seperti yang diketahui, kota Pematangsiantar termasuk salah satu zona merah, dan jumlah kasus yang positif COVID-19, melonjak di kota Pematangsiantar. Ditambah lagi pembagian sembako yang diduga tidak tepat sasaran, itu sebabnya menjadi penting informasi yang transparan kepada publik”, tambah Luther lagi.
“Selain diduga tidak tepat sasaran, pembagian sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) di kota Pematangsiantar juga diduga melanggar protokol kesehatan. Bahkan penyaluran sembako JPS terendus berbau mark up yang dapat dilihat dari adanya laporan ke Polda Sumut dan KPK”, tegas Luther.
Pantauan dilokasi, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi. Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah kepala OPD, Juru Bicara GTPP COVID-19, Kadis Kesehatan, serta PJ Sekda Kota Pematangsiantar.
Informasi yang dihimbun, RDP digelar secara tertutup karena penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) karena kapasitas ruangan.
“Kalaupun ingin menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) karena kapasitas ruangan, sebenarnya bisa saja dengan membatasi atau membuat utusan dari media, bukan dengan cara menutup pintu dan tak ada media yang mengikuti jalannya rapat, karena hal ini akan menimbulkan berbagai kecurigaan dikalangan masyarakat”, Jelas Luther.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan menekankan bahwa keterbukaan informasi berkaitan erat dengan kemanusiaan.
“Demi kemanusiaan, publik berhak mendapat keterbukaan informasi terkait penanganan COVID-19 di kota Pematangsiantar. Dan kami akan mengawasi penanganan COVID-19 di kota Pematangsiantar melalui tim yang telah kami bentuk”, Tutup Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, May Luther Dewanto Sinaga.
Dikabarkan GMKI Pematangsiantar-Simalungun bersama kantor Pusat HKI, PMKRI Pematangsiantar, GP Ansor Pematangsiantar, dan Muslimat NU telah membentuk Tim Advokasi Lintas Agama dalam proses pengawasan penanganan COVID-19 serta pembagian Bantuan kepada masyarakat di kota Pematangsiantar. (*/Red)