BERITAPEKERJA.COM |SUMUT – Presiden Jokowi tegur dan marah kepada para Kabinet Kerja Jilid II beberpa pekan lalu perihal semua perkembangan dalam menangani tugas dan tanggung jawab Covid-19, dianggap biasa-biasa saja.
Bahkan dalam penyampaiannya dengan apa adanya tidak ada yang progres dan signifikan. Yang kemudian muncul perkataan bisa saja Jokowi membubarkan lembaga dan bisa saja reshaflle kabinet.
Ketua DPD JAMAN (Jaringan Kemandirian Nasional) Sumatera Utara, Agus BM Butarbutar, berpendapat bahwa ungkapan kemarahan Pak Jokowi selaku Kepala Negara adalah hal yang sangat positif dan lumrah karena sudah menyangkut reputasi politik seorang Presiden terkhusi pada masa Pandemik Covid-19.
“Pada masa Pandemik Cobid-19 ini justru diharapkan kepada seluruh kabinet Kerja Jokowi harus memiliki mentalitas menjadi seorang pemecah masalah (Problem Solver), bukan penggeser masalah (problem Shifter). Karena hal ini juga sudah menyangkut reputasi politik Pak Jokowi,” tutur Agus dalam keterangan tertulisnya pada BeritaPekwrja.Com, Selasa (30/6)
Bisa dipahami bahwa ekspektasi Jokowi diharapkan agar seluruh kebinetnya mampu bekerja keras secara ekstra ordinary, kemudian kecepatan pada penyelesaian tindakan-tindakan diluar standar terkhusus dimasa krisis pada Pandemik Covid-19 juga harus dilaksanakan.
Pada masa kampanye Jokowi di Sumatera Utara, Kabupaten Asahan JAMAN SUMUT mendukung penuh untuk kemenangan Jokowi untuk dua periode. Bahkan masyarakat SUMUT memiliki ekspektasi lebih terhadap Kabinet Kerja II sebagai “dream team” karena sudah ada rekonsiliasasi kubu 01 dan 02 usai Pilpres 2019 yang cukup menyita tenaga bahkan nyawa Ketua JAMAN Santri Sumatera Utara, Ganesa Al Farabi, pasca kampanye Pak Jokowi di Kabupaten Asahan.
JAMAN SUMUT mengusulkan kepada Presiden Jokowi pada masa kepemimpinan pada periode kedua ini agar lebih mempertegas para kebinetnya jika ada pilihan pahit harus ada yang direshuffle. Yang kemudian kelak antara Presiden dengan kabinetnya satu perasaan dan satu komando.
“Semua kabinet harus betul-betul mumpuni dan mampu memegang tanggung jawab, seperti ; manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan,” tegas Agus