Siantar Simalungun

Penanganan Covid-19 Tidak Tepat Kelompok Warga Gang Demak Gugat Walikota Siantar

Gugatan Class Action tersebut dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar dengan didampingi delapan pengacara.

Gugatan Class Action tersebut diwakili oleh Abdul Wahab Katino yang juga diketahui ketua RT setempat.

Menurut salah seorang penggugat bernama Sutiem (54) warga gang Demak yang sehari-hari sebagai pedagang pecal keliling mengatakan pada tanggal 20/04/2020 mengalami demam.

Lalu ia pergi berobat ke mantri. Karena tak kunjung sembuh melalui Puskesmas ia di rujuk ke RS Tiara.

Pada (23/04/2020) Tim Gugus Tugas Covid -19 Pematangsiantar merujuk Sutiem ke RS Adam Malik Medan tanpa didampingai.

Selama 28 hari diisolasi di RS Adam Malik Sutiem akhirnya dinyatakan negatif Covid-19.

Sutiem akhirnya pulang dengan sendirian ke Pematangsiantar dengan menumpang Paradep Taksi dengan bantuan dokter yang menanganinya.

“Saya minta bantuan kepada dokter yang menangani dan saya di kasih 100 ribu. Saat itu saya gak punya uang untuk pulang

Saya pulang sendiri dengan menggunakan Paradep Taxi,” ungkap Sutiem di halaman Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Seperti diketahui sebelumnya pada 3 Mei 2020 Tim Gugus Tugas menyebut adanya pasien positif (terkonfirmasi) Covid-19 di Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Pematangsiantar.

Selanjutnya Tim Tugas melakukan Rapid Tes terhadap warga gang Demak dengan hasil 1 (satu) warga reaktif yang diketahui adalah Abdul Wahab Katino yang juga ketua RT setempat.

Abdul Wahab Katino yang juga pedagang Mie Balap akhirnya di isolasi di RSU dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar selama 24 hari. Namun akhirnya dinyatakan Negatif.

Dalam surat gugatan tersebut di sebut ada 11 (sebelas) warga yang terdampak Covid-19 yang mengajukan gugat.

Para penggugat juga menilai adanya pengumuman dan identifikasi yang  keliru yang berdampak pada perekonomian dan aktivitas sehari-hari mereka.

Binaris Situmorang salah seorang kuasa hukum LBH Pematangsiantar mengatakan bahwa gugatan tersebut berdasarkan penilaian warga terkait tindakan penanganan Covid-19 yang tidak baik hingga menimbulkan kerugian materil dan immateril.

“Bahwa gugatan ini didasarkan atas tindakan dari Tim Gugus Tugas yang dinilai oleh warga yang melakukan gugatan Class Action menuntut ganti kerugian material dan inmaterial.

Kerugian materialnya mereka mengalami halangan untuk melanjutkan aktivitas ekonomi.

Kerugian immaterialnya bahwa nama baik warga ini dihadapan masyarakat umum merasa dilecehkan karena stigma Covid-19.

Seyogyanya penanganan untuk itu seharusnya ada namun tidak dilakukan, dan setelah diperiksa ulang ternyata negatif Covid-19,” ujar Binaris

Ia menambahkan bahwa Tim Gugus Tugas tidak melakukan semacam tindakan lebih lanjut setelah warga tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

Ia menambahkan dengan tidak dilakukannnya pemulihan nama baik terhadap warga tersebut berakibat fatal terhadap perekonomian,”ujarnya. (*)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button