BERITAPEKERJA.COM -Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya kembali menghantam industri di Kabupaten Tangerang, tercatat, sampai hari ini ada 13 perusahaan tutup atau gulung tikar akibat Pandemi Covid-19.
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar mengakui, melemahnya kondisi ekonomi akibat Covid-19 menghantam belasan dunia usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Data sampai awal Juli ini, sudah 14.000 pekerja di PHK,” ungkap Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, Senin (6/7).
Selain jumlah tersebut, Zaki menyatakan akan ada gelombang PHK besar-besaran lainnya, yang terjadi di awal semester kedua tahun 2020 ini. Dengan bangkrutnya PT Freetrend, yang diperkirakan akan mem-PHK sebanyak 8.800 karyawannya.
“Jadi jika ditambah dengan karyawan PT Freetrend, total pekerja yang kena PHK di Kabupaten Tangerang hampir 23.000 orang,” ungkap dia.
Dari sekitar 23.000 karyawan yang terkena PHK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang siap menampung sebanyak 15.000 orang untuk diberikan bantuan sosial (Bansos).
Namun, kata Zaki, datanya harus benar, karena dari belasan ribu karyawan itu ada yang terkena PHK dari sektor formal dan sektor informal.
“Untuk mendapatkan Bansos itu, mereka (korban PHK) harus bisa menjelaskan korban PHK dari sektor mana, karena Pemkab Tangerang tidak mungkin bisa menampung semuanya,” ungkap Zaki.
Zaki juga mengungkapkan Pemkab Tangerang juga telah menyiapkan bantuan lain bagi korban PHK melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS), baik itu pelatihan atau modal usaha. Dengan bantuan tersebut, korban PHK diharapkan bisa tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Itu yang kita masih rumuskan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Jadi nanti mereka akan diberikan pelatihan dan modal untuk berwiraswasta,” jelas dia.
Sumber : Merdeka.