SIANTAR – Jonathan Sihotang (32) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar-Sumatera Utara yang terancam hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Malaysia akibat pembunuhan terhadap majikannya bernama Sia Seok Nee (44).
Orang tua Jonathan, Asdin Sihotang (58) dan ibunya Maslina boru Nainggolan (60) ditemui di kediamannya Jalan Damar, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar Selasa (06/07/2020).
Mengatakan telah bermohon kepada Presiden RI Joko Widodo dan DPR-RI serta kepada Marga Sihotang se Indonesia.
Permohonan tersebut telah disampaikan melalui surat berharap dapat membantu untuk meringankan putranya agar lepas dari ancaman hukuman pidana mati.
Asdin menceritakan peristiwa tersebut berawal dari akhir Desember 2018 lalu. Awalnya hubungan Jonathan dan majikannya cukup baik. Namun majikan tersebut meninggal dunia. Jadi yang dibunuh ini adalah majikan kedua yakni menantu dari majikannya.
Sepengetahuan Asdin, Jonathan sudah bekerja cukup lama dengan majikannya itu. Jonathan juga sudah pernah pulang kampung halaman Kota Pematangsiantar. Saat itu tak ada permasalahan dan semua hak-haknya dia terima sepenuhnya.
Masalah muncul saat Jonathan ingin pulang ke kampung halaman di Siantar untuk melihat anaknya yang masih bayi.
“Saat itu terjadi pertengkaran dengan majikannya tersebut akibat gajinya tidak dibayar dengan penuh. Saat memberi upah tersebut juga dilempar ke wajah Jonathan,” ujar Asdin
“Mungkin karena kesalnya Jonathan spontan mengambil parang daging yang berada tidak jauh dari mereka,” ujarnya dengan nada sedih.
Sementara dalam waktu dekat kasusnya akan putus oleh hakim Pengadilan Negeri Malaysia dengan putusan yang ketiga kalinya setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjatuhkan vonis hukuman mati.