NewsSiantar Simalungun

Walikota Siantar Hefriansyah Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Gang Demak

BERITAPEKERJA.COM|SIANTAR – Gugatan class action warga Gang Demak Siantar Utara, Pematangsiantar akhirnya dilaksanakan pada Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 09.00 wib.

Puluhan warga (penggugat) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk menghadiri sidang perdana dengan tergugat Walikota Pematangsiantar Hefriansyah selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun Walikota Pematangsiantar saat persidangan perdana tersebut tidak tampak hadir.

Majelis Hakim PN Pematangsiantar yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan (Rabu 15/07/2020).

Reinhard Sinaga SH salah seorang kuasa hukum warga mengatakan bahwa dalam awal persidangan pihak tergugat tidak hadir masih lumrah dan biasa.

Namun apabila 3 kali persidangan tergugat juga tidak hadir maka tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dalam perkara tersebut.

“Hal ini masih lumrah apabila pihak tergugat tidak hadir atau bisa saja masih mempersiapkan kuasa hukum. Namun apabila panggilan ke 2 dan ke 3 juga tidak hadir maka tergugat dianggap tidak menggunakan haknnya,”tutur Reinhard pada sejumlah awak media.

Renhard juga menmbahkan persidangan perdana tersebut seyogyanya selain memeriksa berkas perkara juga untuk mengetahui apakah tergugat juga memakai kuasa hukum atau tidak.

“Pada awal persidangan ini seyogyanya  selain meriksa berkas juga untuk mengetahui apakah tergugat (Hefriansyah) memakai kuasa hukum atau tidak,” tambah Reinhard.

Sejumlah awak media juga menanyakan bahwa apakah perkara tersebut akan ada upaya untuk mediasi. Reinhard mengatakan hakim persidangan bisa saja mengarahkan untuk mediasi.

“Bila terugat hadir dalam persidangan berikutnya bisa saja hakim mengarahkan upaya untuk mediasi,” pungkasnya. (Ags)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button