BeritaPekerja.Com|Jakarta – Pemerintah selama beberapa tahun ini telah melaksanakan program sertifikasi rumah ibadah. Menurut pemerintah, legalitas rumah ibadah perlu dilakukan segera untuk menekan konflik ataupun sengketa lahan rumah ibadah.
Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mendukung program sertifikasi rumah ibadah. Menurut Sahat, masih ada rumah ibadah yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat atas lahan yang dimilikinya.
“GAMKI mendukung dan siap membantu pelaksanaan sertifikasi rumah ibadah, khususnya untuk gereja yang selama ini belum bersertifikat. Selain itu, kami juga mengharapkan pemerintah bisa menyelesaikan konflik agraria yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat,” ujar Sahat kepada Bertapekerja.com, Jumat (28/08/20), saat membuka acara Diskusi Online mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada beberapa waktu lalu.
Selain membahas tentang sertifikasi rumah ibadah dan konflik agraria, Sahat juga menyinggung pembahasan RUU Cipta Kerja yang sedang berlangsung saat ini.
“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat khususnya yang berkaitan dengan klaster agraria, antara lain adanya alih fungsi lahan sawah, memperparah konflik agraria, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan, dan praktik penggusuran demi investasi,”jelas Sahat.
Sahat mengharapkan pemerintah dapat menjelaskan secara jelas dan baik kepada masyarakat tentang izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah.
“Adanya diskusi online ini kami harapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih mendalam kepada masyarakat. Dan GAMKI meminta pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasi,” tegasnya.
Pada berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo meminta agar lapangan kerja dapat tercipta seluas-luasnya bagi semua masyarakat, sehingga akan tercipta kondisi full employment dan masyarakat Indonesia bisa bekerja di negerinya sendiri.
“Kondisi sekarang banyak orang yang mencari kerja ke luar negeri. Karena saat ini jumlah yang menganggur mencapai 7 juta orang lebih. Ini data sebelum Covid-19, mungkin sekarang sudah bertambah,” demikian ujar narasumber utama diskusi, Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada diskusi yang dipandu dengan apik oleh Junaidi S. Hutasoit, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kep. Riau ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa saat ini Indonesia merupakan negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja. Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja.
“Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha,” ujar Sofyan A. Djalil.
RUU CK merupakan bentuk respon pemerintah terhadap problematika yang ada di masyarakat. Namun, ada beberapa golongan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.
“Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Selain hal tersebut, Sofyan A. Djalil mengklarifikasi bahwa tidak benar jika RUU ini mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi harus ada peta digitalnya sehingga nanti jika ingin dikonversi akan ada alert sehingga bisa dicegah.
“Untuk isu relaksasi tata ruang akan dibuat apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak memenuhi syarat. Dalam RUU ini juga kami menggagas bank tanah. Bank tanah didasari karena negara tidak punya tanah, padahal kita perlu membangun infrastruktur dan menciptakan kota-kota yang friendly bagi masyarakat kita. Selain itu, dalam HPL 90 tahun, ini dasarnya tanah negara. Yang pengelolaannya diberikan kepada instansi pemerintah dan diatasnya dapat diberikan hak lain,” ujarnya.
Sofyan juga menyampaikan komitmen pemerintah terkait pelaksanaan sertifikasi rumah ibadah.
“Kita sudah menjalankan beberapa tahun ini, termasuk untuk lembaga Gereja. Gereja yang sudah banyak mengurus sertifikat rumah ibadah antara lain HKBP dan GMI. Silakan lembaga-lembaga Gereja mengurus melalui kantor BPN di daerah masing-masing,” ujarnya.
Pada forum diskusi yang sama, Kepala Biro Hukum, Yagus Suyadi pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu metode mencabut dan mengganti peraturan perundang-undangan yang menghambat penciptaan lapangan kerja, di mana saat ini jumlahnya 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal. Dalam kesempatan ini, ia juga mengklarifikasi bahwa sudah tidak ada lagi pertentangan antar Kementerian/Lembaga, terkait UU yang bersifat sektoral.
“Semuanya dapat diharmonisasikan dan disikronisasikan dalam RUU ini,” kata Kepala Biro Hukum.
Selain diikuti dengan antusias oleh anggota GAMKI yang tersebar di seluruh Indonesia, diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.