
BeritaPekerja.Com|Siantar – Puluhan warga mengatasnamakan Masyarakat Peduli Hukum melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pematangsiantar, Senin (31/08/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut untuk mendesak Polisi segera memproses kasus dugaan perusakan tanaman pada tahun 2015 lalu. Hingga sampai saat ini di duga pelaku tidak kunjung ditangkap.
“Bahwa pada tanggal 09 Maret 2015, kami telah melaporkan pencurian dan pengerusakan tanaman milik kami ke Polsek Siantar Martoba dan akhirnya ke Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya pada 13 Maret 2015 kami diundang oleh Polres Pematangsiantar untuk gelar perkara yang dihadiri oleh pihak BPN dan Kapolres saat Slamet Loesiono saat itu,” ujar kordinator aksi Anthony Damanik
Selanjutnya mereka juga mengatakan, jika pada saat itu tidak ada melaksanakan satupun yang diperintahkan oleh Kapolres Pematangsiantar Slamet Lusiono yaitu; Agar Paima br Simatupang untuk segera melapor dan sdr Halasan Sitompul apabila tandatangannya dipalsukan.
Agar Paima br Simatupang untuk menghadirkan ahli waris dari Buchari Siregar di Polres Siantar sebagai pemilik nama pada sertifikat jika memang benar tanah tersebut miliknya.
Kemudian agar tidak lagi melakukan perusakan dan pemaksaan terhadap pelapor.
Apabila ibu Paima br Simatupang melakukan intimidasi dan perusakan, Kapolres akan menangkap dan memenjarakannya,” tambahnya lagi
Masih menurut Anthony Damanik, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar menyatakan sampai dengan saat ini sertifikat tanah bernomor : 237 dengan luas 15.462M² masih utuh atas nama Buchari Siregar (pelapor) bukan atas nama Paima br Simatupang (terlapor).
Selanjutnya setelah 5 tahun sejak gelar perkara 2015 yang lalu, Polres Pematangsiantar tidak memproses laporan pengaduan, walau Paima br Simatupang tidak melaksanakan perintah Kapolres saat itu.
“Meminta kepada Kapolres Pematangsiantar agar memproses sampai tuntas ke persidangan laporan kami atas tindak pidana dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh Paima boru Simatupang.
Meminta agar Polres Pematangsiantar bersikap adil dan sesuai ketentuan Hukum dan Perundang–undangan yang berlaku,” sebut Anthony
Massa aksi diterima oleh Kabag OPS Polres Pematangsiantar Kompol Biston S, dalam sambutannya berjanji akan segera memproses laporan tersebut sesuai UU yang berlaku.
Setelah selesai mendengar jawaban dari Kabag OPS Polres Pematangsiantar massa aksi melanjutkan aksinya ke kantor BPN Pematangsiantar. (*)