
BeritaPekerja.Com|Simalungun – Unit Opsenal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap dua pelaku tindak pidana jenis perjudian togel di wilayah Hukum Polres Simalungun, Kamis (01/10/2020), sekitar pukul 15.45 Wib, diwarung kopi milik marga Siahaan yang berada Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku bernama Fordes Sianturi (44) yang diketahui pekerjaannya mocok-mocok, warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabbupaten Simalungun dan Joakim Sinaga (52), pekerjaan Wiraswasta, warga Nagori Bandar Pajak Nagori, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi milik marga Siahaan ada yang melakukan permainan perjudian Jenis Togel di warung tersebut yang bernama Fordes Sianturi (FS). Selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan, kemudian langsung melakukan penangkapan. Saat melakukan pengeledahan di temukan barang bukti dari tersangka berupa 1(Satu) Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam yang berisikan angka2 tebakan judi jenis Togel dan uang pecahan sebesar Rp.235.000,-(Dua Ratus Tiga Puluh LimaRibu Rupiah)
Kemudian setelah di lakukan introgasi, FS mengakui bahwa bandarnya bernama Joakim Sinaga yang beralamat di Nagori Bandar Pajak Nagori, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Unit Opsenal Jatanras melakukan Pengembangan dan berhasil mengamankan sang bandar togel yakni benar atas nama Joakim Sinaga dirumahnya sedang merekap angka-angka tebakan judi jenis togel dan disita barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 16.000 (empat belas ribu rupiah), 1(satu) unit hp samsung warna hitam yg dipakai untuk nomor pribadi, 1 (satu) unit hp Polytron warna putih merah berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 2 (dua) lembar kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) buah buku berisi rekap togel, 1 (satu) unit kalkulator, 1 (satu) buah pulpen warna hitam
Selanjutnya unit Jatanras Polres Simalungun membawa kedua tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (*/Amn)