News

Omnibuslaw Jadi Puncak Evaluasi 1 Tahun Jokowi-Ma’ruf

BeritaPekerja.Com|Jakarta – Momentum 1 tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin dirayakan masyarakat dengan aksi turun ke jalan. Dalam keteragan tertulis yamg diterima BeritaPekerja.Com, Rabu, (21/10/20), menjelaskan, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK melakukan long march dari Salemba menuju Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan pada Presiden Jokowi.

Ketua KASBI yang juga merupakan koordinator GEBRAK Nining Elitos dalam orasi politiknya menyampaikan tuntutan aliansi pada Presiden Jokowi agar menerbitkan PERPPU mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saat akan Pemilu, mereka (capres/cawapres dan caleg) datang kepada kita untuk memilih mereka dengan janji akan berpihak pada rakyat. Namun, kini mereka membuat Undang-Undang yang tak berpihak pada rakyat. Undang-Undang yang menyengsarakan kaum buruh, tani, perempuan, dan masyarakat kecil lainnya. Tujuan kita adalah menuntut Presiden mengeluarkan PERPPU untuk mencabut UU Omnibus Cipta Kerja yang mencelakakan rakyat”, tandas Nining.

Lebih lanjut, Sekjend KPA Dewi Kartika yang juga merupakan koordinator Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) juga menolak UU Omnibus Law karena dianggap sangat bertentangan dengan UUPA No.5 Tahun 1960.

“Kita harus menolak UU Cipta Kerja ini karena berpotensi menghilangkan hak rakyat atas tanah seperti yang diatur dalam UUPA No.5 Tahun 60. Kita harus mendesak agar pemerintah mengeluarkan PERPPU dan mencabut UU Cipta Kerja serta mendorong pelaksanaan Reforma Agraria”, terang Dewi.

Ia juga menyoroti tentang isu bank tanah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

“Konsep bank tanah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja justru berpotensi memudahkan perizinan bagi perusahaan, bukan untuk membantu petani memiliki lahan produktif”, tambahnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati turut menyuarakan untuk mendesak Presiden mengeluarkan PERPPU dibanding melakukan langkah Judicial Review terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“Saya pesimis dengan langkah pengajuan Judicial Review. Dan andai nanti putusan MK mengabulkan gugatan terhadap UU Omnibus Cipta Kerja, saya pesimis pemerintah akan melaksanakan hasil putusan MK tersebut. Lagipula, buat apa kita menempuh jalur konstitusional untuk menolak produk Undang-Undang yang dibuat secara inkonstitusional. Untuk itu yang perlu kita dorong saat ini adalah Presiden menerbitkan PERPPU untuk mencabut UU Omnibus Cipta Kerja ini”, ucap Asfina.

Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi melalui orasinya juga menyatakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja ini justru menunjukkan pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

“UU Cipta Kerja yang slogannya akan memberi pekerjaan bagi masyarakat justru menunjukkan pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri, kreatif dan inovatif. Menggantungkan nasib bangsa ini pada investasi pada dasarnya dapat dilakukan oleh rezim manapun mengingat Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan kekayaan alam melimpah merupakan pasar yang menarik bagi investor. Hal ini sungguh menciderai semangat Pancasila dan UUD 1945 yang tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia” ungkap Imanuel.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam 1 tahun masa Kabinet Indonesia Maju saat ini justru telah menimbulkan krisis multidimensi yang mengancam kedaulatan rakyat Indonesia.

“Indonesia saat ini telah mengalami krisis multidimensi. Krisis politik, dimana presiden disetir oleh oligarki dan pemangku kepentingan dalam merumuskan Omnibus Law,” terangnya

Menurutnya, Krisis ekonomi, dimana pemerintah tidak lagi berprinsip kemandirian ekonomi, namun bergantung pada hutang, impor dan investor melalui Omnibus Law

“Krisis hukum, disaat terjadi maraknya kasus ketimpangan hukum di Indonesia, pemerintah justru merusak tatanan hukum Indonesia demi memaksakan terbitnya Omnibus Law. Krisis kemanusiaan, ditengah kondisi masyarakat yang sedang terpuruk karena Covid, pemerintah dan DPR justru bersekongkol mengesahkan Omnibus Law”, urainya.

Untuk itu, Imanuel bersama seluruh elemen massa aksi sepakat untuk menyampaikan tuntutan pada Presiden Jokowi agar segera menerbitkan PERPPU untuk mencabut UU Omnibus Law.

“Kami akan mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU dan mencabut UU Omnibus Law yang baru disahkan. Kami berharap adanya political will dari pemerintah untuk kembali meletakkan pondasi kedaulatan di tangan rakyat dengan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja ini”, pungkasnya. (*/Am.G)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button