Siantar Simalungun

Sinergi Penanganan Perkara Konsumen, BPSK Audensi dengan Ketua PN Pematangsiantar

SIANTAR I Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar beraudensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Pematangsiantar, sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara sengketa konsumen.

Dalam kata pengantarnya, Rasta E Ginting, S.KM, selaku ketua BPSK Kota Pematangsiantar menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat 2 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa terdapat hak bagi konsumen atau pelaku usaha untuk mengajukan keberatan atas putusan BPSK kepada Pengadilan Negeri.

“Dalam waktu 14 hari kerja pasca menerima pemberitahuan putusan para pihak diberikan hak mengajukan keberatan untuk itu, BPSK menyampaikan permohonan audensi ini guna mendengar kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari ketua Pengadilan terkait penanganan perkara konsumen di kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Danardono, S.H, mengungkapkan rasa hormatnya atas pertemuan audensi dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar selalu terbuka bagi para pencari keadilan, tidak terkecuali perkara sengketa konsumen.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2006, bahwa atas putusan arbitrase yang diterbitkan oleh BPSK, para pihak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” terang Danardono, S.H, yang turut didampingi Sekretaris Pengadilan Negeri Pematangsiantar,
Esron Ginting, S.H, dan Panitera Muda Pidana, Willyanto Sitorus, S.H, M.H.

Audensi yang berlangsung diruang sidang itu juga membahas teknis persidangan arbitrase maupun prosedur penyampaian keberatan oleh para pihak, yang dapat langsung disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagian Perdata.

Agenda audensi ini merupakan rangkaian kegiatan BPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanganan perkara sengketa konsumen diluar Pengadilan (Non litigasi).

Kegiatan audensi dilaksanakan dengan protokol kesehatan, dihadiri 8 orang anggota majelis BPSK dan 1 orang panitera BPSK.

Dalam penutupnya,Wakil Ketua BPSK, Drs. Azhar Nasution menyampaikan terima kasih atas sambutan PN Pematangsiantar.

“Terima kasih atas masukan dan saran ketua pengadilan, kedepannya kami berharap penanganan perkara sengketa konsumen dapat berjalan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini BPSK Pematangsiantar telah menyelesaikan dan tengah menangani sejumlah perkara sengketa konsumen dari berbagai sektor barang dan jasa. Adapun wilayah kerja BPSK Kota Pematangsiantar adalah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Karo. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button