SIANTAR – Dalam upaya penegakan hukum perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang meminta bantuan penyidik kepolisian, untuk menghadirkan para pihak yang tidak mengindahkan surat panggilan.
Hal ini merupakan salah satu rangkaian agenda dalam audensi antara BPSK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Senin (30/11/2020).
Dalam sambutannya, Ketua BPSK Kota Pematangsiantar, Rasta E Ginting, S.KM, mengatakan sangat membutuhkan bantuan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum perlindungan konsumen di kota Pematangsiantar
“Terima kasih atas sambutan bapak Kapolres, dalam hal ini kami membutuhkan kerjasama yang baik antara BPSK dan Polres Pematangsiantar, khususnya terkait penegakan hukum perlindungan konsumen,” terangnya.
Menurutnya, BPSK memiliki kewenangan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli yang tidak mengindahkan panggilan BPSK.
Menanggapi itu, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan pihaknya akan terbuka untuk membantu tugas dan fungsi BPSK dalam menegakkan keadilan dibidang perlindungan konsumen.
“Kepolisian resort Pematangsiantar berterima kasih atas kunjungan bapak/ibu majelis BPSK dan kami sangat terbuka untuk membantu BPSK, sesuai apa yang diamanahkan pasal 52 huruf i UU No 8 Tahun 1999,” ujar Kapolres.
Audensi yang berlangsung di ruang aula Polres Pematangsiantar tersebut turut dihadiri oleh Kanit Intelkam, AKP Basri Lubis, SH, MH dan sejumlah anggota kepolisian resort Pematangsiantar.
Seperti diketahui saat ini BPSK Kota Pematangsiantar terdiri dari 3 unsur yakni, Rasta E Ginting, S.KM, Irma Dimiyanti Lubis, S.E, dan Nurhayati Saragih S.E, dari unsur pemerintah.
Drs. Azhar Nasution, Abner Simanungkalit, SH, Pranoto, SH dari unsur pelaku usaha, serta Susi Simanjuntak, SH, Noperi P Ambarita, S.H dan Jonner Damanik, SP dari unsur konsumen. (bp)