News

Dokumen Tak Lengkap Pejabat Karantina Merauke Tolak 8 Ekor Ayam ke Surabaya

BeritaPekerja.com|Merauke – Saat dilakukan pengawasan terhadap KM Leuser, Karantina Pertanian Merauke menemukan delapan ekor ayam dewasa yang di bawa oleh penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap unggas tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen karantina daerah asal. Pemilik juga tidak melaporkannya kepada Pejabat Karantina baik di tempat pengeluaran maupun pemasukan, sehingga dilakukan penahanan.

Setelah di beri waktu pemilik juga tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen. Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pejabat Karantina melakukan penolakan terhadap delapan ekor ayam yang akan masuk ke Surabaya melalui KM Tanto Sukses, Sabtu (05/12).

Sejalan dengan Pergub Papua No.158 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Merauke No. 6 Tahun 2007, unggas dewasa di larang pemasukannya masuk ke wilayah Provinsi Papua, terutama Merauke. Selain itu Provinsi Papua pun dinyatakan bebas dari Avian Influenza (AI) sebagaimana tertuang dalam Kepmentan No.600 Tahun 2017.

“Setelah dilakukan tindakan karantina, disepakati bahwa ayam-ayam tersebut ditolak. Pemilik juga diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” ungkap drh. Candra selaku Kasubsie Yanops Karantina Pertanian Merauke kepada BeritaPekerja.com, Minggu, (6/12/20)

Pada kesempatan yang sama Sudirman, Kepala Karantina Merauke mengatakan dengan tegas dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK tidak ada toleransi bagi masuknya penyakit, demi Merauke bebas HPHK/OPTK” ungkapnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button