BeritaPekerja. com I SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 9 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan milik masing-masing pelaku.
Informasi diperoleh dari masyarakat disebutkan lokasi yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tepatnya di halaman Sekolah Dasar, jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Akibatnya, masyarakat di sekitaran lokasi, halaman gedung Sekolah Dasar itu mengaku resah dan selanjutnya laporan disampaikan melalui “press button”, Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat dalam laporan itu
Tak mengulur-ulur waktu, laporan masyarakat ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba, dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono dan setibanya di lokasi, melakukan penyelidikan serta mengintai gerak gerik pelaku.
Petugas tak ingin kehilangan kesempatan, hingga tepat pada waktunya melakukan penyergapan dan berhasil, tidak sesia-sia hasil penyelidikan petugas di lokasi, benar ada 9 orang dalam posisi duduk dan saat mereka disergap, ternyata sedang menghisap rokok yang sudah bercampur ganja. Kemudian petugas mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya ke Mapolres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbah Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring melalui pesan selular menyampaikan pers rilis penangkapan 9 orang pria dalam kasus narkoba, Jumat (29/01/2021) sekira pukul 18.26 WIB.
Adapun identitas ke-9 tersangka yakni, Kristianto Kaban alias Anto (24) warga jalan Belimbing-2, Nixson Sidabuke (21) warga jalan Rambutan Raya, Aldi Manalu (19) warga jalan Kasus Pers, Nanda Suranto (19) warga jalan Jeruk 2 dan Karlos Sembiring (16) warga jalan Cengkeh III, di Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Nico Ferdinan Sidauruk (23) warga di jalan Kemiri II No. 26, Nagori Lestari Indah, Zuhry Arbi Lubis (24) warga jalan Akasia Raya, No. 51 dan Edro Leonard (20) warga jalan Kedondong-2, Nagori Sitalasari serta Sihol Gultom (18) warga jalan Persatuan No. 49, Parluasan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Terkait barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 14, 24 gram kotor, 5 (lima) batang rokok sudah bercampur dengan daun ganja seberat 4, 76 gram kotor dan 1 (satu) pack kertas tictac pembungkus rokok.
Kemudian dilakukan interogasi, lanjut AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, para tersangka mengakui, mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja dicampur tembakau rokok, menyebutkan pemberian dari Kristianto Kaban alias Anto.
“Sebelumnya tersangka Kristianto Kaban alias Anto membeli dari seorang laki-laki di salah Kedai Tuak berada di jalan Asahan Kilometer 8. Saat ini keseluruhan pelaku menjalani serangkaian proses penyidikan dan pengembangan, selanjutnya melengkapi berkas perkaranya, ” pungkas Lukman.
(*@WH Butarbutar)