BeritaPekerja. com I SIMALUNGUN Melalui aplikasi HorasPaten milik Polres Simalungun warga masyarakat desa Wonorejo melaporkan pengedar narkoba bernisial M alias Adi yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di desa tersebut.
Laporan tersebut kemudianĀ ditindaklanjuti oleh Mapolres Simalungun dengan menerjunkan Tim Opsnal Satres Narkoba yang di pimpin oleh Ipda Dwipan Siregar.
Saat dilokasi tepatnya di belakang sebuah rumah warga petugas melihat seorang yang mencurigakan, namun ternyata orang tersebut merupakan sasaran utama.
Pria berusia 40 tahun yang mengaku bernama Mispriadi alias Adi ini sehari-harinya diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
Pelaku M alias Adi dan sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang semuanyaa di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 120, 72 gram.
Petugasjuga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Super 700 dari tangan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku mengakui barang bukti tersebut disimpan didalam jok sepeda motornya.
Selanjutnya, petugas juga menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang dari Medan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapanĀ pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku di gelandang ke Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” tutup AKP Lukman melalui pesan selularnya.
Penulis : WH Butarbutar.