BeritaPekerja.com I SIMALUNGIN – Kepala Desa Pagar Jambi, Kec.Tanah Jawa, Kab Simalungun terancam dipidanakan oleh keluarga Silalahi.
Pasalnya Norman yang Kepala Desa Pagar Jambi diduga menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah-red) di atas tanah warisan keluarga Alm. Pontas Silalahi atas nama orang lain tanpa alas hak yang sah, tepatnya di Huta 3 Kampung Durian d/h Kampung Porsea, Desa Pagar Jambi, kec.Tanah Jawa, kab. Simalungun.
Marhum Silalahi (52) anak kandung dari pemilik tanah Alm Pontas Silalahi (8/3/2021) menuturkan ” Tanah yang SKT nya diterbitkan oleh Pangulu Desa Pagar Jambi tidak ada Alas Hak nya itu,!
Memangnya bisa Pangulu menerbitkan Surat hanya berdasarkan cakap cakap?
terus tanah yang di SKT kan Pangulu itu dari mana asal usulnya? Kalau asal usulnya beli, beli dari siapa? kalau pemberian pemberian dari siapa?” Sudah pastilah ini permainan pangulu dengan yang mau menguasai tanah warisan orang tua kami,” ujar Marhum Silalahi.
Marhum juga menjelaskan kalau mereka (keluarga Silalahi) sangat cukup bukti untuk mempidanakan pengulu Nagori Pagar Jambi karena telah menerbitkan SKT Tanah warisan orang tua kandung Marhum Silalahi menjadi atas nama Maludin Sitorus.
“Kami punya bukti kok kalau tanah itu adalah tanah orang tua kami. Pembayaran IPEDA itu awalnya atas nama Ibu kami Dame Br.Samosir, tapi pada tahun 1995 kami tidak lagi bisa membayar IPEDA (pajak tanah) karena nama wajib pajaknya sudah ditukar menjadi Tirbong Sitorus/Mangihut Sitorus,”ujarnya.
Hal ini sudah pernah kami tanyakan ke kantor pajak “bagaimana ini kok bisa bertukar nama wajib pajak atas tanah kami”? Jawaban pihak kantor pajak karena ada permintaan dari pihak desa. Lalu dianjurkan pegawai kantor pajak kami untuk meleges berkas tagihan IPEDA sebagai bukti kalau yang membayar Ipeda itu selama ini kami” ucap Marhum.
Sebelumnya media Pekerja Indonesia juga membincangi warga Pagar Jambi yang mengetahui asal usul tanah yang di SKT kan oleh Kepala Desa Pagar Jambi tersebut.
Pria tambun yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan kalau tanah tersebut adalah tanah orang tua Marhum Silalahi, kalau sampai ke hukum aku mau jadi saksinya bang”, ucapnya
Norman selaku Kepala Desa yang menerbitkan SKT atas nama Maludin Sitorus di atas tanah orang tua Marhum ketika di konfirmasi melalui jaringan seluler (3/02/2021) tak membantah kalau pihaknya telah menerbitkan SKT atas nama Maludin Sitorus.
Ketika disinggung dasar diterbitkannya SKT dimaksud, Kepala Desa Pagar Jambi tersebut menjelaskan bahwa dasarnya adalah cerita cerita orang tua terdahulu” ujar pangulu tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Tim Investigasi Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor. M.Purba (8/02/2021) mengatakan “sudah gak betul itu pangulu kalau seperti itu ceritanya, menerbitkan surat keterangan tanah ada aturannya, bukan seenak udelnya hanya berdasarkan cerita orang (tak ada bukti outentik) lantas diterbitkan SKT.” ujarnya
Begitu juga perubahan nama wajib pajak, nama wajib pajak tidak akan berubah kalau tidak ada permintaan dari pihak terkait, tak mungkinlah pangulunya tak tau” ucapnya
M.Purba juga mengatakan “kami akan mendampingi Marhum Silalahi untuk melaporkan Pangulu Nagori Pagar Jambi ke Kepolisian atas Perampasan Hak Warga Negara dengan diterbitkannya SKT yang Tanpa Alas Hak yang Sah.”ujarnya.
Ketika disinggung kapan Kepala Desa Pagar Jambi akan dilaporkan ke pihak Kepolisian, Marhum Silalahi menjawab singkat “dalam minggu ini pasti akan kita laporkan pangulu itu” ucapnya mengakhiri.
Penulis: WH BUTARBUTAR