BeritaPekerja. com I TEBING TINGGI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menamgkap tujuh anggota ormas yang melakukan pemerasan.
Ketujuh orang itu minta paksa sejumlah uang dengan modus ingin rehab kantor.
Ketujuh oknum yang mengatas namakan ormas tersebut masing masing bernama IS (30) KNPI, Tg (42) FKPPI, ES (44) PBB, WT (42) AMPI, AH (49) MPI, Zul (56) IPK, AA (44) IPK yang semuanya ditangkap Sabtu 13 februari 2021 sekira pukul 11.00 wib di jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Modus kejahatan ketujuh pelaku itu dengan meminta sejumlah uang dari Musliman (korban) dengan dalih merehab kantor masing masing ormas.
“Pelaku meminta uang dan memaksa korban agar memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- untuk masing masing ormas” terang Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP, Wirhan Arif,S.H,S.Ik,M.H selasa 16 februari 2021.
Wirhan menuturkan pemerasan dilakukan pada senin (1/2/2021) sekira pukul 08.00 wib saat korban mempekerjakan 2 unit truk colt diesel untuk mengangkut kayu rambung di Desa Tanah Besi Serdang Bedagai lalu ketujuh pelaku itu menghadang truk itu dan mengatakan kepada supir tidak boleh beroperasi sebelum memberikan sejumlah uang yang katanya untuk rehab kantor.
Sejam berselang, lanjut Wirhan, korbanpun menemui pelaku dan tidak menyanggupi dengan apa yang diminta pelaku karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya sanggup memberikan Rp.300.000,-/ormas sehingga terjadi cekcok yang akhirnya dimaui korban namun uang itu diserahkan tanggal 15 februari 2021 namun para pelaku memaksa paling lama sabtu 13 februari 2021.
Korban menyepakati penyerahan uang masing masing masing ormas Rp.1.000.000,- yang dimasukkan ke dalam amplop dan secara terpisah diserahkan Rp.1.000.000,- kepada ES (PBB) pada sabtu 13 februari 2021 di belakang kantor pos jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
“Saat penyerahan uang inilah personil langsung menangkap para pelaku yang selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya” ungkap Wirhan.
Untuk para pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutupnya.
Penulis : WH.BUTARBUTAR