BeritaPekerja. com I SIANTAR – Personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat, disebut ada seorang pria sopir mopen (Angkutan Umum; red) Sepakat Karya Bersama bernomor pintu 08, memiliki narkotika jenis ganja.
Informasi diperoleh, personil Satres Narkoba menindaklanjuti laporan
dari warga yang dapat di percaya.
Personil menghentikan tepat di depan pos Polisi Pasar Horas di jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Penatang Siantar, Semin (15/02/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Saat itu juga personil Sat Narkoba memberhentikan mopen tersebut dan menangkap seorang laki-laki, pengendara supir mopen Sepakat Karya Bersama bernama Fredi (45) warga Kelurahan Tambun nabolon.
Fredi pasrah saat petugas melalukan penggeledahan badan dan juga di mopen Sepakat Karya Bersama yang disaksikan warga dan ketika dilakukan penggeledahan di saksikan Fredi.
Dari dashboard atas ada ditemukan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang berisi 2 batang rokok sampoerna bercampur narkotika jenis ganja kemudian barang bukti dikumpulkan.
Selanjutnya, Fredi dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun IPTU Rusdi membenarkan penangkapan Fredi, supir angkot SKB, tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Masih proses lidik dan pengembangan serta lengkapi proses perkaranya, ” sebut Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar dalam pesannya, Rabu (17/02/2021) 08.29 WIB.
Penulis: WH.BUTARBUTAR