BeritaPekerja. com I Simalungun – Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sudah sangat meresahkan dan menjadi momok bagi orang tua yang memiliki anak remaja.
Saat ini narkoba jenis sabu masih menjadi idola bagi para remaja, sebab para pengecer menjajakan sabu dengan istilah paket hemat, dengan harga 50 ribu rupiah per satu paket.
Seperti di jelaskan oleh seorang sumber yang dapat dipercaya, dirinya pernah jatuh bagun menggeluti dunia hitam itu menjelaskan pada reporter media ini
“peredaran sabu di wilayah hukum Polres Simalungun masih di kelola oleh para bandar dari Siantar diantaranya Buetdol dan Rikkyy. Namun mereka sudah memberikan kepercayaan pada kakitanganya. Ada juga pengecer yang mengambil barang dari kabupaten Batu Bara, para pengecer yang sering buka tutup sering mengambil barang dari Batu-Bara”
“Disetiap kecamatan ada pengecernya seperti di Rambung Merah, Bandar Huluan, Pematang Bandar, Bandar, Bandar Masilam, Bosar Maligas dan Huta Bayu Raja, penjulan rata-rata setiap kecamatan minimal 1/2 sampai 1 ons perhari”
Ada beberapa nama yang saya tau, ada USP alamatnya huta 1 Nagori Boluk Kecamaatan Bosar Maligas, AGS alamatnya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas, RSKY alamatnya huta 1 Nagori Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja, Nun warga Perumnas Manahol, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, SA warga Teladan Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar.
Lanjutnya “untuk mengatasi penjualan dengan perekonomian masyarakat yang saat ini melemah, para pengecer memberikan paket hemat pada konsumen, dengan harga 50 ribu rupiah perpaketnya” ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (16/02/2021)
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari group WhatsApp “Media Res Simalungun” pada kurun waktu November 2020 – Februari 2021, ada sepuluh kasus penangkapan pelaku Narkoba yang yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Simalungun.
Dari ke sepuluh kasus tersebut semuanya berkat informasi/laporan masyarakat ke aplikasi Horas Paten, diantaranya penangkapan pada:
1.Rabu 11/11/2020 Tersangka Suwito alias Wito.
2.Kamis 12/11/2020 tersangka M Ardiansyah alias Dadung.
3.Rabu 27/1/2021 tersangka sembilan orang di SD Negri Kecamatan Siantar.
4.Kamis 28/1/2021 tersangka Dede Kurniawan alias Dede.
5.Kamis 28/01/2021 tersangka Mispriadi alias Adi.
6.Jum’at 29/01/2021 tersangka Yudi Suriansyah.
7.Senin 01/02/2021 tersangka AL dan OSD alias Oky.
8.Selasa 02/02/2021 tersangka HS alias cecep dan DWN alias Desi
9.Senin 08/02/2021 tersangka OS alias Olik.
Selasa 09/02/2021 tersangka PS alias Palindungan
10.Kamis 11/02/2021 tersangak APS alias Anca.
“Sayangnya atas penangkapan kasus tersebut, Satnarkoba belum menujukan hasil pengembangan yang bisa menjerat bagi pemasok dan para bandar Narkoba yang namanya suda bertahun-tahun disebut-sebut sebagai toke peredaran narkoba di Siantar-Simalungun.
Masyarakat berharap agar Satnarkoba jangan hanya menunggu masyarakat melapor pada Aplikasi Horas Paten baru mereka bekerja. Sebab saat ini, peredaran narkoba suda sangat-sangat masif dan para pengecer sudah menjajakan barang haram itu dilevel sampai ke dusun-dusun yang ada di wilkum Polres Simalungun. Saya meyakini bila ada tes urine masal 60 %- 70 % pria remaja dan pria dewasa terkontaminasi narkoba.
“Kita berharap agar Satnorkoba jangan lagi lalai, berjibakulah memberantas narkoba di Simalungun, sebab kita sudah sangat darurat narkoba. Satnarkoba bisa fungsikan Banbinkantibmas dan Sat Intel untuk mencari tahu data para pelaku-pelaku kejahatan itu. Negara tak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan.
“Hentikan isu miring dan tunjukkan pada masyarakat bahwa Satnarkoba, bener-bener bekerja sesui aturan, jangan jadi petugas yang menguntungkan dan memperkaya diri sendiri” ucap M Helmi Hidayat SH, penggiat anti Narkoba Provinsi Sumatera Utara.
Kasad Narkoba Polres Simalungun AKP Hariono membenarkan bahwa penangkapan sepuluh kasus narkoba pada kurun waktu November 2020 – Februari 2021 semua berkat laporan masyarakat pada Aplikasi Horas Paten,” ujarnya.
WH Butarbutar.