Siantar Simalungun

Warga Tolak Pelaksanaan Pembacaan Sita Eksekusi di Lumban Tonga -Tonga, Parapat

Warga Tolak Pelaksanaan Pembacaan Sita Eksekusi

BeritaPekerja.com I SUMALUNGUN- Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Tanah dan bangunan dengan luas 1, 5 Ha di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalugun antara pengugat dan tergugat sementara waktu ditunda lantaran mendapat penolakan dari sejumlah warga

Pantawan Jurnalis media ini sejumlah warga melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi objek perkara agar tim jurusita tidak bisa memasuki area yang dimaksud dan ketegangan sempat terjadi dilokasi antara warga Lumban Tonga dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Simalungun

Setelah warga Lumban Tonga-Tonga berdialog dengan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Simalungun pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek perkara Tanah dan bangunan dengan luas 1, 5 Ha di Lumban Tonga-Tonga, Kelurahan Parapat Akhirnya di Tunda

Demikian disampaikan Juru Sita pengganti, Sabarman Saragih dilokasi lahan eksekusi usai melakukan dialog dengan sejumlah warga yang tergugat di lingkungan IV, Lumban Tonga-Tonga, Parapat

Sabarman menerangkan, untuk sementara waktu pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengatur ulang jadwal sita eksekusi lahan kediaman warga di Parapat View.

Dengan pertimbangan adanya penolakan dari sejumlah warga sebagai tergugat dan untuk menghindari kerumunan massa dalam masa pandemi covid-19

“Untuk sementara waktu kita tunda dulu aksi eksekusi lahan di perumahan warga Parapat view, kejadian hari ini akan laporkan ke Pimpinan agar dapat mengatur ulang jadwal eksekusi.” tegas Sabarman,

Sementara, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya kepada awak media mengatakan pelaksanaan sita eksekus lahan di Parapat View ditunda. “Mengingat masa pandemi covid-19, aksi eksekusi ditunda dulu, kita tunggu intruksi dari Pimpinan,”ujarnya.

Kompol Surya juga menjelaskan, Keberadaan Personil Polres Simalungun berdasarkan permintaan dari Pengadilan Negeri Simalungun untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pembacaan sita eksekusi, Sebagai pihak pengamanan yang diminta tentu kita menjalankannya dengan baik guna memberikan dan menjaga keamanan masyarakat

Ketika disinggung terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembacaan sita eksekusi, Kompol Surya mengatakan sudah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan setiap ada kegiatan jajaran Polres Simalungun selalu mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, “tambah Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya

Menurut warga sebagai pihak tergugat P Manurung dan Sijabat mengatakan, warga sengaja memblokir jalan dan tetap bertahan untuk menolak digelar pembacaan sita eksekusi di lahan yang berada di Lumban Tongga-Tongga. Sebab dinilai tidak sesuai dengan objek perkara.

“Kami secara tegas menolak rumah kami di eksekusi, karena objek perkaranya tidak jelas, di dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun dinyatakan bidang tanah seluas 1, 5 hektar, tapi mau dieksekusi menjadi 4 hektar, itu lah dasar kami menolak, “ujar P Manurung

Manurung juga menjelaskan, awal perkara objek tanah digelar sejak 2016 lalu. Dan perumahan warga yang tergugat telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sebagian sudah bersertifikat.

“Semua rumah warga di objek perkara telah memiliki SKT dan Sertifikat, dan tanah yang kami kuasai atas dasar jual beli dari pemilik awal, ” tandas Manurung.

Penulis; WH.Butarbutar

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button