NewsSiantar SimalungunSosial Masyarakat

Anak Dibawah Umur Dijadikan Pengemis, Pihak Perlindungan Anak Simalungun Diminta Turun Tangan

BeritaPekerja.com | Simalungun –  Hak dan kemerdekaan anak yang masih dibawa umur seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

Anak dibawah umur harus mendapat pendidikan untuk masa depannya dan dapat bermain dengan sesama  temannya.

Pantauan media BeritaPekerja.com Jumat (16/04/21) di daerah Buttu, Kecamatan Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur tampak menegemis bersama ibunya yang bekerja sebagai pemukul batu untuk pembangunan jalan dilokasi tersebut.

Dihadapan ke dua anak tersebut tampak ada dua gayung untuk penampungan uang.

Diduga setiap harinya mereka diantar jemput dengan mengendarai becak bemotor.

Ibu anak tersebut mengaku boru Sinaga ini mengatakan setiap mereka diantar dengan becak, dan sudah 2 tahun berprofesi sebagai pemukul batu sembari membawa anak di sekitar lokasi tersebut

“Kami sudah 2 tahun berprofesi sebagai pemukul batu disini sembari membawa anak-anak kami,”ujarnya.

Menurut boru Sinaga, yang ditemui didekat Simpang Mangga, Desa Nagajaya I, Kecamatan Bandar Huluan ini mengatakan bahwa anak mereka dibawa supaya orang yang lewat merasa kasihan dan akhirnya memberikan uang  yang ditempatkan digayung kecil yang telah disediakan.

Kedua anak tersebut terlihat kurus dan kulitnya menghitam karena setiap hari dibawah terik matahari.

Seorang ibu warga pemakai jalan mengatakan,” Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar tidak tutup mata melihat hal ini, karena anak harus diberi pendidikan dan bermain dengan sesama temanya, kasihan anak sekecil ini dieksploitasi untuk mengemis,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,” orang tua berkewajiban memberikan pendidikan  kepada ana. Anak juga butuh bermain dengan sesama  teman-temannya,” tambahnya.

Ia mengatakan pemerintah harus turun tangan karena orangtua anak tersebut  tidak paham UU Perlindungan Anak. Hal ini sudah melanggar UU Perlindungan Anak dengan sangsi pidana karena mengekploitasi anak yang masih dibawah umur untuk mengemis,” ujarnya mengakhiri.

Penulis : WH Butarbutar.

Editor : Agus

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button