EkonomiSiantar Simalungun

NJOP Melambung Tinggi, GMKI Desak Walikota Hefriansyah Cabut Perwa No.04 /2021

BeritaPekerja.com I SIANTAR – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hinggga 1000 Persen.

Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun Juwita Theresia Panjaiatan. “Terkait terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 04/2021 kami GMKI mendesak agar dicabut karena masyarakat keberatan atas kenaikan Nilai Objek Pajak yang melambung tinggi hingga 1000 persen,” ungkapnya.

“Dimasa pandemi Covid -19 saat iniĀ  masyarakat tidak dapat bekerja dan yang bekerja juga tidak mendapatkan hasil sesuai. Sangat tidak logis dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021/2023 mencapai 1000 persen. Hal ini akan menimbulkan beban baru ditengah masyarakat” tegas Juwita Panjaitan.

Juwita Panjaitan juga sangat menyesalkan kebijakan ini dan Walikota dinilai gegabah dalam menaikan Nilai Jual Beli Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di Kota Pematangsiantar tanpa mempertimbangkan situasi dan dampaknya .

“Semoga Wali Kota segera mungkin mencabut Perwa ini dan menunjukan dasar hukum yang digunakan untuk menaikkan NJOP ini, ” tutup Juwita.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button