BeritaPekerja.com I SIMALUNGUN – Banyak proyek asal jadi akibat kurang mendapat pengawasan dari pihak terkait dan konsultan proyek kerap tidak berada dilokasi ditambah dengan tukang tidak faham melihat gambar bangunan.
Seperti yang terjadi dengan pengerjaan bangunan saluran irigasi di desa Wonorejo, kecamatan Pematang Bandar, kab.Simalungun.
Proyek tersebut dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, UPT. Pengelolaan Irigasi Bah Bolon.
Pengerjaan saluran irigasi tersebut saat ini dipertanyakan oleh warga sebab dalam pengerjaannya campuran semen diduga suka- suka dan adukannya asal jadi. Pemasangan batu juga tidak memakai galian pondasi dan batu dipasang hanya diletakkan diatas tanah berlumpur.
“Padahal anggarannya cukup besar senilai Rp.2.501.242.009 bersumber dari Anggaran Dana APBD Pemprov Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021. Awalnya proyek tanpa plank, namun setelah adanya himbauan dari LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) plang di pasang tiba tiba. Pemasangan plang juga ditempatkan ditempat yang sulit untuk dibaca oleh warga seakan keterbukaan publik tertutup,” ujarnya.
Pembangunan irigasi tersebutpun menimbulkan kritik dari warga atas dugaan kecurangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Menurut pengurus LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) WH.Butarbutar Sabtu (12/06/2021) mengatakan bahwa pengerjaan proyek untuk mengairi sawah di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Simalungun tersebut diduga menyalahi bestek. Konsultan juga kerap tidak berada dilokasi dan pekerja tidak mendapat pengawasan.Sehingga diduga akan mengurangi kwalitas pekerjaan.Proyek tersebut juga diketahui dikerjakan oleh PT.Toba Nusa Indah,” tambahnya.
Terkait hal tersebut LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) juga mengatakan akan menyurati lembaga DPRDSU dan Gubsu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh pengerjaan saluran irigasi di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Akhir-akhir ini untuk memperkaya diri diduga semua telah dihalalkan termasuk pekerjaan pemborong juga harus lebih dahulu memakai uang tunai,” ungkap pengurus LSM ini mengakhiri.
Penulis : WHBB