BeritaPekerja.com | Jakarta – Posko Perjuangan Korban Jiwasraya (PP GMKI, FNKJ, FNKJ – SP, FPBNJ) mendata sudah ada 33.603 nasabah menolak restrukturisasi polis yang disetujui oleh Menteri BUMN, Erick Tohir.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Ekraf PP GMKI, Denny Siallagan, SH kepada BeritaPekerja.com, Selasa (15/06/21) dalam diskusi “Perampokan Uang Nasabah Jiwasraya Berkedok Restrukturisasi” yang dilakukan oleh Posko Perjuangan Jiwasraya secara virtual, Senin (14/06).
Pada diskusi tersebut Direksi Pertanggungan merangkap Aktuaris Perusahaan Jiwasraya tahun 2008 – 2013, Indra Catarya Situmeang, M.Sc.,FSAI.,CWM mengungkapkan banyak kegagalan dalam menyelamatkan managemen AJS mulai dari pernyataan gagal bayar klaim, rencana pemegang saham Joint Venture dan BUMN, pendirian Jiwasraya Putera, dan akhirnya restrukturisasi secara paksa kepada 5.03 juta nasabah.
“Restrukturisasi harus disosialisasikan secara transparan kepada nasabah. Jiwasraya dan nasabah telah terikat dalam perjanjian polis,” ucapnya
Tambahnya, prinsip “Repricing” yang dilakukan pada opsi restrukturisasi seharusnya diberlakukan untuk pemegang polis baru bukan nasabah sedang atau sudah membayar lunas premi.
Pakar Asuransi, Irvan Rahardjo, SE.,MM, yang turut hadir diskusi mengatakan restrukturisasi polis yang dilakukan jiwasraya merupakan tindakan melawan hukum. “Restrukturisasi telah mengabaikan hukum perdata warga negara yang telah diatur oleh Undang Undang,” ujarnya
Kemudian dirinya juga menyampaikan atas keraguannya terhadap kemampuan IFG life dalam menyelesaikan pembayaran semua portofolio yang dilimpahkan oleh jiwasraya. “IFG Life hanya bergantung pada bail in 22 T dari pemerintah sementara kewajiban pembayaran sebesar 54 T,” jelasnya
Menurutnya, BOD IFG Life tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam asuransi jiwa serta tidak memenuhi syarat POJK 18/2016.
Pada diskusi tersebut ketua umum PP GMKI Jefri Gultom, meminta pemerintah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada nasabah korban jiwasraya.
PP GMKI juga meminta OJK untuk merespon surat Menteri Sekretaris Negara terkait surat rekomendasi BPKN kepada Presiden untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Jefri Gultom secara tegas mengatakan agar Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan kasus Jiwasraya.
“Jutaan rakyat dirugikan, Negara harus hadir melindungi hak rakyat,” pungkasnya.