BeritaPekerja. com I SIANTAR –
Demi pencegahan dan penyebaran virus Covid 19 dan keselamatan umum sangat dibutuhkan kesadaran warga. Selain itu ketegasan Gugus Tugas Covid-19 juga sangat diharapkan.
Dalam pelaksanaan ketegasan itu Gugus Covid-19 juga tidak boleh tebang pilih seperti pesta yang terjadi di kec. Siantar Sabtu (18/09/2I) di Aula, jalan Mata Air, Nagori VIII, kec.Siantar, sekitar pukul 12.30 wib.
Gugus Tugas Covid-19 Simalungun akhirnya membubarkan pesta pernikahan tersebut. Ratusan tamu undangan pun membubarkan diri.
Ketegasan Gugus Tugas Covid- 19 Simalungun inipun mendapat acungan jempol dari warga.
Informasi dihimpun, pelaksanaan kegiatan pesta tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Nagori Pamatang Simalungun dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun.
Selain itu pelaksana kegiatan tersebut juga bukan penduduk setempat dan para undangan lebih banyak warga dari luar.
“Kegiatan ini sudah melanggar Instruksi Bupati Simalungun yang masih melarang dilaksanakannya pesta atau hajatan yang sifatnya mengumpulkan orang di masa pandemi saat ini.
Kami bermohon agar kegiatan ini diberhentikan dan para undangan agar segera meninggalkan lokasi acara ini,” kata Pangulu Pematang Simalungun, Mangihut Manik SH dihadapan pemilik pesta dan para undangan.
Hal senada juga disampaikan Camat Siantar, Elyanto Purba yang juga hadir bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Simalungun.
Dalam imbauannya Camat menyesalkan apa yang dilakukan oleh pemilik acara. Padahal semua warga sudah mengetahui bahwa saat ini wilayah Kabupaten Simalungun sedang memberlakukan Instruksi Bupati untuk memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Siantar yang saat ini masih masuk di zona orange.
Amatan awak media ini di lokasi acara pasca Tim Gugus Tugas Covid 19 melakukan imbauan tidak lama berselang para undangan mulai meninggalkan lokasi acara. Baik secara pribadi maupun rombongan para undangan sembari membawa bungkusan nasi keluar menuju kendaraannya masing-masing.
Menurut keterangan dari pelaksana pesta mengatakan bahwa Bupati Simalungun Radiapoh menurutnya tidak tegas buktinya di kecamatan lain mengapa bisa, seperti di kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Pematang Bandar Kecamatan Bandar Masilam,” ujarnya. (WHBB)