BeritaPekerja. com I SIMALUNGUN – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial AS alias Latif (36) di sekitaran kediamannya tepatnya di Talong, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (08/11/2021) sekira jam 17.00 WIB.
Informasi dari Mapolres Simalungun Latif diringkus setelah petugas menerima laporan dari masyarakat menyebutkan di sekitar lokasi penangkapan kerap terjadi tindak pidana narkotika.
Petugas berbekal informasi itu segera menindaklanjuti. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas mendatangi pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Latif.
Usaha petugas tidak sia-sia, mendapati barang bukti narkotika jenis ganja pada saat penggeledahan tubuhnya. Saat peggeledahan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku pun pasrah, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebentuk satu gulungan kertas berwarna coklat dan setelah dibuka, isinya daun ganja.
Dalam laporan tertulis, isi bungkusan itu berisi narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang barang bukti milik Latif seberat 1, 39 gram berat kotor berikut diamankan 1 unit handphone bermerk Nokia warna hitam.
Masih di lokasi, Latif diinterogasi petugas dan Ia mengaku ganja itu miliknya yang rencananya akan dipakainya sendiri serta menyebutkan, Ia memperoleh barang haram itu dari temannya di seputaran Dolok Sinumbah.
Personil Satres Narkoba Polres Simalungun, Tim Opsnal Idik II dipimpin IPDA Rudi Hartono selanjutnya memboyong AS alias Latif ke Mako Polres Simalungun, berikut barang bukti miliknya
Atas perbuatannya AS alias Latif menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Penyalahgunaan Narkotika dan terancam mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, diteruskan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, melalui pesan Aplikasi Whasapp Grup Unit Pers Polres Simalungun membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka AS alias Latif memiliki narkotika jenis ganja dan saat ini kasusnya masih didalam dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut, ” sebut AKP Adi Haryono, SH dalam pesan selular. (WH.BB)