
BeritaPekerja.Com | Pematangsiantar – Masyarakat FUTASI merasa kecewa terhadap pemerintah dan pihak PTPN III (Persero) terkait pencapaian solusi konkrit. Informasi terkini FUTASI sudah menunggu lama akan hal ini, karena mereka berpotensi terancam akan penggusuran dari pihak oknum pegawai PTPN III (Persero) dimana masyarakat FUTASI sudah hampir 20 tahun lamanya mereka menduduki lahan eks HGU terhitung sejak tahun 2004 di wilayah Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penyelesaian persolalan sengketa tanah garapan seharusnya sebelum lebaran tahun 2023 sudah tuntas, namun hingga habis masa lebaran hingga dipenghujung tahun 2024 sepertinya tidak ada titik temu para antar pihak.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum FUTASI, Riris Butarbutar SH dan rekan, ketika ditemui diruangan kantornya, Selasa, 17/12/2024.
Menurut Riris Butarbutar SH, FUTASI berpotensi mendapatkan ancaman penggusuran oleh pihak PTPN III dan hal ini sangat menganggu kehidupan penghuni petani tanah garapan setempat, karena mereka selalu mengalami gesekan dilapangan. Meskipun FUTASI sudah pernah melakukan upaya-upaya hukum dan tim PTPN III pernah turun kelapangan dalam rangka adanya rencana penawaran dan hingga kini belum mendapatkan kepastian hingga akhirnya Riris Butarbutar SH bersama FUTASI telah melanjutkan kembali surati PTPN lll (Persero) dengan Nomor Surat 081/KH-MK/X/2024, tertanggal 11 Desember 2024.
“Kami sudah kembali surati PTPN III (Persero) dan tembusan keberbagai pihak, yang nantinya akan kita lanjutkan upaya-upaya hukum lainnya, sehingga masyarakat FUTASI tidak lagi merasa ada ancaman ditakut-takuti serta penggusuran yang akhirnya sehingga menganggu kehidupan yang layak dilokasi lahan tanah garapan untuk bercocok tanam yang mereka duduki selama 20 tahun lamanya” kata Riris, SH.
Riris Butarbutar juga menerangkan bahwa pihak PUPR pernah mengarahkan berbagai penawaran yang dilengkapi dengan nomor Konsinyasinya sehingga ada sejumlah uang untuk direncanakan pencairan yang layak untuk masyarakat setempat.
Dikabarkan jika penawaran itu benar-benar telah tersepakati para antar pihak seharusnya semua urusan pihak FUTASI dengan pihak PTPN III (Persero) sudah segera selesai. Namun menurut Riris Butarbutar SH hingga kini persoalan sengketa tanah garapan belum selesai dengan baik.
“Ketika itu secara tertulis sudah ada rencana perdamaian baik dari termohon l dan ll, namun belakangan ini pihak PTPN III (Persero) juga selalu mengulur-ulur waktu terkait lanjutan perdamaian, hal ini sudah berlangsung sekitar 6 bulan lamanya hingga sekarang belum ada titik temunya,” terang Riris Butarbutar.
Asumsi Riris Butarbutar SH terkait konsinyasi kemungkinan sudah berada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, hingga kini belum pernah secara bersama-sama semua pihak lakukan mediasi sehingga dirinya menduga terlalu lama mengulur waktu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi FUTASI.
“Kalau toh akhirnya mengarah ke penetapan kenapa harus banyak mengulur waktu atau ditunda, ada apa ini? apakah dugaan konsinyasi yang diduga telah dititipkan ke PN Siantar itu telah dibunga-bungakan? dari bunga itu diduga dimanfaatkan oleh oknum PN Siantar?,” kata Riris
“Biasanya yang aku pahami, jika sudah ada kesepakatan perdamaian antara para pihak, baik PTPN III (Persero) maupun dengan masyarakat FUTASI biasanya kisaran 2 bulan saja sudah kelar solusinya,” tegas Riris.
Jonar Sihombing selaku ketua FUTASI juga menyayangkan terkait solusi yang diharapkan dari antar pihak terlalu lama mengulur waktu, sementara masyarakat FUTASI membutuhkan kepastian untuk langkah selanjutnya.
“Saya sangat menyayangkan situasi ini, terlalu lama mengulur waktu, sehingga kami akan lakukan lagi gerakan lanjutan untuk sikap selanjutnya,” katanya.
Terpisah, media ini telah mengkonfirmasi Pihak PTPN III (Persero) melalui pesan seluler (WA), Doni Manurung, katanya bahwa penggarap telah melakukan gugatan, menurutnya hakim menolak semua permohonan para penggarap. Dalam hal ini PTPN III (Persero) sikapnya telah jelas dan pada posisi yang cukup kuat.
“Trima kasih atas konfirmasinya Pak. Dapat kami tegaskan kami bahwa penggarap yang memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Riris Butar-butar SH telah mangajukan gugatan Perdata dan Juga PTUN kepada PTPN sebagai bentuk penolakan mereka atas Tali Asih atau Suguh hati yang dahulu ditawarkan oleh PTPN. Kemudian dalam perjalanan gugatan mereka, Hakim menolak semua permohonan mereka dan menguatkan posisi dan sikap yang telah dilakukan oleh PTPN,” kata Doni, Kamis, 19/12/24.
Lanjut Doni, “Apabila hari ini kembali disinggung terkait suguh hati atau tali asih setelah mengetahui bahwa gugatan mereka kalah atau ditolak di Pangadilan, tentunya hal ini adalah hal yang tidak pantas. Kami dari PTPN berharap masyarakat penggarap maupun Kuasa Hukumnya dapat menghargai putusan pengadilan baik yang sudah berkekuatan hukum tetap mapun yang sedang berproses,” pungkasnya.