SIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak status hukum Walikota Siantar Hefriansyah Noor terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala BPKAD Adiaksa Purba oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikatakan Ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite, Jumat (05/09/ 2019) dalam Press Release yang disampaikan kepada media.
“Walikota Hefriansyah Noor sudah 2 kali diperiksa Polda terkait kasus OTT tersebut. Namun pemeriksaan tersebut terkesan bertele-tele. Padahal telah ada keterangan kuasa hukum Adiaksa Purba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka” terang Fawer.
Ia menambahkan penyataan hukum Adiaksa Purba beberapa waktu lalu saat melakukan Konferensi Pers telah menjelaskan bahwa uang pemotongan pajak sebesar 15% tersebut mengalir ke Sekda dan Walikota. Berdasarkan keterangan tersebut semestinya merupakan alasan kuat bagi Polda untuk menetapkan Walikota Hefriansyah dan Sekda Budi Utari sebagai tersangka.
“Mengapa kasus prosesnya lama? Apakah masih kurang pengakuan dari Adiaksa Purba? Sebab proses inikan OTT bukan laporan masyarakat melalui surat menyurat. Sehingga asumsi kita sudah selayaknya dilakukan pemeriksaan cepat dan cerdas” sebut Alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta tersebut.
Kami dari Institute Law And Justice berharap kepada Polda Sumut agar segera menetapkan Hefriansyah , sebagai tersangka dan kita akan tetap mengawal kasus ini.
Saat ini kontrofersi pergantian Sekda masih hangat dalam perbincangan publik. Pertanyaan kita, mengapa disaat banyaknya persoalan hukum di Kota Pematangsiantar justru Hefriansyah Noor menganti Sekda?
Mengapa tiba-tiba ada pengangkatan Kusdianto sebagai Plh Sekda yang baru. Menyikapi hal tersebut ILAJ mengajak elemen masyarakat tidak terkonsentrasi dengan pergantian Sekda tersebut.
Namun kita tetap tetap mendesak Polda Sumut untuk menetapkan status hukum dari Walikota Hefriansyah Noor jangan sampai kasus ini diam begitu saja,” tutupnya. (*/Rel)



